Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Personel Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu dibawah pimpinan Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis berhasil mengamankan 10 ton  bawang merah diduga ilegal asal India.

Bawang-bawang yang diangkut menggunakan 4 mobil masing-masing Colt Diesel BK 8241 BB, Daihatsu Gran Max BK 8458 CW, Daihatsu Luxio BK 1486 NG dan Suxuki APV BK 1469 JF tersebut diamankan dari Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (13/2/2017) sekira pukul 05.30 WIB.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan sopir berikut kernetnya berinisial RPS (sopir Mitsubishi Colt Diesel BK 8241 BB), JF (sopir Daihatsu Granmax BK 8458 CW), RH (Daihatsu Luxio BK 1486 NG), HB (sopir Suxuki APV BK 1469 JF) dan A (kernet Mitsubishi Colt Diesel BK 8241 BB).

Wakapoldasu, Brigjen Pol Drs Agus Andrianto SH didampingi Dirreskrimsus Kombes Toga H Panjaitan, Kabid Humas Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting dan Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, bawang tersebut diduga milik Z alias Zak, warga Aceh Tamiang yang akan dibawa dan dipasarkan di Medan, Sumatera Utara melalui Pasar Induk Padang Bulan.

" Masing-masing karung bermuatan 9 kilogram bersih. Bawang merah asal India ini tanpa dilengkapi dokumen yang sah, ini diselundupkan melalui Perairan Sungai Hiu Aceh Tamiang dengan tujuan ke Pasar Induk Padang Bulan. Total kerugian negera dari komoditas bawang ini mencapai Rp 93 juta. Untuk selanjutnya, kita akan melakukan koordinasi dengan PPNS dan Cukai dan Balai Karantina Kelas II Medan," sebut  Brigjen Agus. (Net)
Leave A Reply