INTAIKASUS.COM - Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dituntut oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 8 bulan kurungan .Gatot dinilai terbukti melakukan suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp 61,8 miliar.
" Menuntut terdakwa Gatot Pujo Nugroho selama 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 8 bulan kurungan," ujar penuntut umum dari KPK, Wawan Yunarwanto dan kawan-kawan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/2/2017).
Menurut Wawan, Gatot melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pemberian uang ketok itu bermaksud untuk persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provsu TA 2012, persetujuan P-APBD Provsu TA 2013, persetujuan APBD Provsu TA 2014, pengesahan P-APBD TA 2014 dan APBD TA 2015, pengesahan LPJP APBD TA 2014, pengesahan LKPJ APBD TA 2014 dan pengajuan hak interpelasi Tahun 2015.
Dalam amar tuntutan itu, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai anak yang masih dalam tanggungan orangtua," ucap Wawan.
Usai mendengarkan tuntutan, Gatot dan penasehat hukumnya masing-masing akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono itupun menunda sidang hingga tanggal 23 Februari 2017 mendatang. (Net)