INTAIKASUS.COM - Kepolisian Resor Labuhanbatu mengungkap sindikat dan mengagalkan produksi pupuk ilegal, Senin (6/2) sekira pukul 12.00 Wib, di Lingkungan IV, Kel Marbau, Kec. Marbau, Kab. Labuhanbatu Utara. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku dan seratusan zak ukuran 50 kg pupuk oplosan sebagai barang bukti.
Dari lokasi pengoplosan, personil Polres Labuhanbatu, mendapati berbagai macam merk pupuk yang dioplos oleh para pelaku. Diantaranya, sebanyak 89 zak pupuk ber-merk Magnesium Granular. Sejumlah 96 zak pupuk tepung berwarna merah (NPK, red) dan Dolomite yang dikemas dalam goni pupuk Urea bersubsidi.
Kemudian, 25 kg tepung pewarna merek super red dan truk colt diesel Nopol BK 9004 CN, serta sejumlah barang bukti lainnya.
" Ya, dari tindak kejahatan pengoplosan pupuk ini, petugas juga mengamankan empat orang pelaku," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kanit Resum Iptu JH Pasaribu, Jumat (10/2) di Mapolres Labuhanbatu.
Keempat pelaku yang diamankan diantaranya : Yani (43) warga Desa Meranti Paham, Kec. Panai Hulu, Labuhanbatu. Khairul Bahri (46) warga Dusun IV, Kel. Pulo Bargot, Marbau, Kab. Labuhanbatu Utara. Saiman (46), warga Dsn IV Bagan Bilah, Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu. Rio Wardana (20) Warga Dsn. II Meranti Paham, Kec. Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu.
Kasus ini terungkap, berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan pengoplosan pupuk. Para pelaku, dalam modus operandi pengoplosan pupuk itu melakukan pencampuran pupuk Magnesium Granular dengan tepung pewarna. Dan, hasil akhir didapati pupuk Dolomite dan NPK. "Pupuk berwarna merah disebut pelaku dengan nama NPK," bebernya.
Lanjut Kanit, produksi pupuk oplosan itu merupakan yang ketiga kali dilakukan. Mengenai bahan dasar pengoplosan pupuk, didapat para pelaku dari sebuah toko pupuk di kawasan Panai Hulu, Labuhanbatu.
" Pupuk Magnesium dibeli para pelaku Rp 60ribu. Sedangkan Pupuk NPK oplosan dijual Rp100 ribu/zak," ujarnya seraya mengatakan pihaknya masih melakukan proses pendalaman informasi tentang jumlah produksi pupuk tersebut dan wilayah distribusinya.
Selanjutnya proses lanjutan dari penyidikan juga akan dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti. Juga, akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Badan Penelitian Teknologi Pertanian, dari Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian Kabupaten.
Para pelaku katanya, diduga telah mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 huruf f jo pasal 37 ayat 1 dari UURI No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf e dari UURI No. 08 tahun 1995 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55, 56 dari KUHPidana. (Net)