Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Pelaku begal bersenjata Airsoft Gun ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Satu pelaku merupakan mantan TNI AL. Pelaku yang ditangkap, yaitu Faisal Azmi (30) warga Jalan Binjai KM 10, Zulkifli (40) warga Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal dan Rahmad Ferdian (32) warga Jalan Pinang Baris (mantan Marinir).

Kapolsek Medan Barat, Kompol Vickor Ziliwu mengatakan, "penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Hamsar Husein Lubis dengan nomor laporan LP/51/11/2017/Res Sek Medan Barat. Dimana saat itu korban bersama Fadlan Hadi mengendarai sepeda motor Honda Kharisma BK 3885 HJ melintas di Jalan Adam Malik, Medan Barat, Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 06.00 WIB.

" Pelaku kemudian datang dan merampas sepeda motor korban. Namun sebelumnya pelaku Rahmad Ferdian terlebih dahulu menembak korban dengan menggunakan senjata Airsoft Gun," sebut Viktor, Minggu (12/2/2017).

Korban yang merasa ketakutan lalu meninggalkan sepeda motornya. "Pelaku Faizal Azmi kemudian mengambil sepeda motor korban dan  membawanya kabur. Kemudian korban bersama temannya  mencari pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio BK 9369 ABZ dan bertemu dengan pelaku. Pelaku Rahmad Ferdian kembali menembak korban dan pelaku Faisal Azmi mengambil sepeda motor korban," ungkapnya.

Pelaku kemudian menitipkan sepeda motor hasil rampokannya kepada Zulkifli. Selanjutnya, pelaku kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja milik mereka yang tertinggal.

" Dilokasi korban dan pelaku kembali bertemu. Pelaku kembali menembakkan senjata Airsoft Gunnya dan mengenai di bagian leher kiri dan wajah kanan korban. Pelaku Faisal Azmi mengeluarkan dan mengayunkan sangkur kepada korban dan korban berusaha melawan. Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy," ujarnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat. Petugas yang mendapat laporan terus melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku Rahmad Ferdian merupakan pecatan Marinir di Belawan pada tahun 2012. " Petugas kita yang dibantu dengan Polsek Medan Kota dan Polsek Sunggal menangkap ketiga pelaku pada Jumat 10 Februari 2017," bebernya.

Dari pengakuan pelaku Rahmad,  sepeda motor Honda Kharisma dijual kepada M (DPO) seharga Rp 1 juta. Dan dari pelaku kita menyita barang bukti : 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 5151 OO, 2 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5493 ADA dan BK 6993 ABZ, 1 unit Airsoft Gun, helm, dan dua tas.

" Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan polisi.Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ungkap Viktor mengakhiri. (Rn)
Leave A Reply