INTAIKASUS.COM - Setelah beberapa kali lolos dari penyergapan petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, kali ini seorang bandar narkoba jenis sabu -sabu yang diketahui bernama Sariffudin alias Beko, alias Arif (41) warga Jalan Belanak Ujung, Lingkungan 20, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kamis 23 Februari 2017, sekira pukul 14.30 WIB, tak berkutik lagi setelah personil Reskrim Polsek Belawan menggrebek rumahnya (Sariffudin,red).
Dari hasil penggrebekan yang di komandoi Kanit Reskrim, Iptu B. Sibayang dan Panit Reskrim, Ipda Edi Suranta, petugas juga mengamankan Yusron Halumuan Harahap (35) warga jalan Selebes, Gang 2, Titi Panjang, Kelurahan Belawan 2, dari rumah Sariffudin yang saat itu sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui, Yusron sudah sering membeli dan menyabu dirumah Sariffudin. Terkait itu, saat di kompirmasi melalui telpon selulernya, Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto menuturkan, "penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkoba jenis sabu - sabu di Jalan Belanak Ujung, Lingkungan 20.
" Atas informasi itu, Kapolsek Kompol EdiSuprianto langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan dan penindakan serta penangkapan terhadap kedua tersangka," ujarnya.
Lanjut Kompol Edi, saat penggerebekan di rumah Sariffudin, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung, 1 dompet kecil warna hitam, 3 plastik sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, 3 Bungkus plastik kosong, 1 buah jarum dan 1 buah pipet sendok.
Sedangkan dari Yusron Halumuan Harahap, petugas menyita barang bukti berupa, 1 botol air mineral merek Aqua, 1 buah pipet, 1buah mancis warna biru, 1 buah kaca pin.
" Kini ke 2 tersangka dan barang buktinya itu kita amankan di Mapolsek Belawan, "pungkas Kompol Edi. (Bbg)