INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Amron Siagian (47) warga Dusun I, Desa Kuta Mulyo, Kecamatan sibiru-biru, Deli Serdang, Sumut, yang diduga pelaku pencurian satu unit becak motor merk Jetwin BK 1180 AQ.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing Sik didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu SH, Selasa (14/02/2017) mengatakan, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani ini, diamankan di Jalan Brigjen Katamso, di Simpang Titi Kuning, Medan. " Dimana akhir pekan kemarin, dia ditangkap atas laporan korban bernama Zaemar sesuai LP : 942/IX/2016 tertanggal 24 September 2016," jelas Martuasah.
Lanjut Martuasah menjelaskan, mulanya barang bukti becak motor tersebut di bawa oleh Rudi, lalu dihentikan dan dicek nomor rangka serta nomor mesin. " Ternyata benar milik korban Zaemar. Lalu Rudi diinterogasi petugas dan mengaku bahwa dari Amron disewanya becak tersebut," terang mantan Kanit Ekonomi Polresta Medan itu.
Setelah Amron ditangkap, dia mengaku bahwa becak itu di belinya dari inisial R di daerah Tembung seharga Rp.3,5 juta. Namun setelah dilakukan penyidikan, tersangka Amron ini berbelit-belit dan tidak sesuai dengan pengakuannya. " Dan kuat dugaan, tersangka ini berusaha untuk membohongi petugas," katanya.
" Atas perbuatan tersangka ini di jerat pasal 363 Sub Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," tegas Kompol Martuasah. (Red)