Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
              Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Usai menggondol TV layar datar dari rumah Parlindungan Marbun (50) di Jalan Rakyat, Pasar III, Gg. Cendrawasih No. 2, Kel. Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan, pada hari Minggu (1/1) sekira pukul 12.00 Wib, akhirnya pelaku yang diketahui bernama Saut Maruli Rumapea (34) warga Jalan Rakyat, Pasar III, Gg. Merpati, Kel. Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan,ditangkap korban bersama warga sekitar.

Pasalnya, ada saksi yang melihat kejadian itu bernama Amos Loi setelah korban mengetahui dari saksi, korban tidak langsung membuat Laporan Polisi, akan tetapi korban bersama temannya berusaha mencari keberadaan tersangka.

Informasi yang diperoleh awak media ini bahwasanya sebelum diamankan ke kantor polisi pria pengangguran tersebut sempat dihajar warga dan diarak ke kantor Lurah Medan Perjuangan,Sabtu (11/2) sekira pukul 23.30 Wib.

Dari informasi yang didapat, dimana saat itu Parlindungan meninggalkan rumahnya di Jalan Rakyat, Pasar III, Gang Cendrawasih, dalam keadaan tidak berpenghuni. Korban sengaja pergi lantaran beribadah ke Gereja. Namun begitu tiba dirumahnya Parlindungan mendapati gembok pintu sudah dirusak maling. Alhasil TV layar datar merk Samsung didalam rumahnya pun raib digondol maling.

Akibatnya korban terkejut bercampur emosi serta geram dan menyelidiki siapa pelakunya, ternyata si Saut pelakunya. Sehingga dirinya sengaja tak melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut.
Setelah hampir dua bulan mencari keberadaan Saut, akhirnya Parlindungan mendapati pelaku sedang berada dikawasan rumahnya. Bersama warga, korban pun langsung menangkapnya. Takut,terjadi aksi main hakim sendiri,warga kemudian menggiring tersangka ke kantor Lurah Medan Perjuangan.

Petugas kepolisian Polsek Medan Timur yang mendapat informasi laporan masyarakat  adanya pelaku pencurian diamankan dikantor Lurah pada malam itu langsung turun ke lokasi. Dengan mudah polisi pun berhasil memboyong pelaku ke Mako Polsek Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin,Selasa (14/2) mengatakan,"Personil kita turun ke TKP setelah diinformasikan masyarakat tentang diamankannya tersangka.Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri TV layar datar milik korban," ucap Yaqin.

Sambung Yaqin, setelah pelaku  diintrogasi petugas dirinya mengaku telah menjual barang curiannya itu seharga Rp 1.500.000 kepada seorang wanita bernama Juraidah Matondang (38) warga Jalan Mesjid Taufik, No. 24, Kel. Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan,"bebernya.

Dan kita sudah mendatangi rumah Juraidah dan menyita barang bukti tersebut berupa satu unit TV Merk Samsung 32 inci. Ibu Juraidah memang mengakui bahwa tersangka ada menjual satu unit TV tersebut kepadanya. Dalam hal ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara," tandas Yaqin. (Rn)
Leave A Reply