Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Sumut kembali menangkap dan mengamankan 1 (satu) unit Kapal KM. PRIMA JAYA GT.20 No.49/PGE yang diduga menyelundupkan barang ilegal bermuatan balpres pakaian bekas dengan jumlah sekitar 400 Bal pada Rabu (15/02) sekira pukul 03.00 wib. Kapal tersebut ditangkap posisi N. 03-10-310 dan E. 99-47-350, wilayah Perairan Lampu Silo Kabupaten Asahan.

Kepada wartawan, Direktur Ditpolair Polda Sumut, Kombes Pol Sjamsul Badhar melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Rina Sari Ginting, Kamis (16/2/2017) siang menjelaskan, saat kapal ditangkap dan diperiksai, nakhoda dan awak kapal melakukan pelayaran dan membawa pakaian bekas tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

" Pakaian ilegal tersebut diangkut dari Port Klang Malaysia dengan tujuan hendak dibawa ke Tanjung Balai Kapal tersebut dinakhodai oleh ZULKIPLI (51) warga Sei Tualang Raso Tanjung Balai. Nakhoda bersama 5 orang awak lainnya kini sudah diamankan di markas Ditpolair Polda Sumut di Belawan termasuk kapal dan barang bukti pakaian balpres" kata Rina.

Para pelaku akan diproses oleh Subdit Penegakkan Hukum Ditpolair Polda Sumut dan berkordinasi dengan Bea Cukai Belawan karena diduga telah melanggar pasal 102 jo 104 UU No. 17/2006 ttg perubahan UU No. 10/1995 tentang kepabeanan.

" Kita juga berkoordinasi dengan Direktorat Sabhara Poldasu untuk mengirimkan anjing pelacak sebagai antisipasi untuk mengendus dugaan adanya penyelundupan narkoba di Kapal tersebut."pungkasnya. (Red)

Leave A Reply