INTAIKASUS.COM - Penyidik Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer di Pemkab Dairi, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)tahun 2011 senilai Rp 2 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni : Melanton Purba sebagai Direktur CV Langit Biru, Holman Siringo-ringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari.
Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Selasa 14 Februari 2017. "Ketiganya dipanggil sebagai tersangka dengan nomor surat panggilan: SP-97, 98 dan 99/N.2.5/Fd.1.02/2017 tertanggal 8 Februari 2017 dan diperiksa diruangan Pidsus Kejati Sumut. Setelah dilakukan penahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Jaksa di Bidang Humas Kejati Sumut Yosgernold Tarigan.
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Sumut selama 9 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Ketiganya dimintai keterangan sebanyak 20 pertanyaan terkait dugaan korupsi tersebut," jelasnya.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan dibantu tim ahli dari Politehnik Negeri Medan dan didapatkan untuk empat item kegiatan tidak sesuai dengan sfesifikasi yang ada di kontrak.
" Kemudian dilakukan audit kerugian negara oleh akuntan publik dan didapatkan jumlah kerugian negara lebih kurang Rp 800 juta. Dalam kasus ini ada seorang tersangka berinsial DKT tidak hadir dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Akan tetapi kita akan lakukan panggil ulang dengan penjadwalan ulang," ungkapnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Net)