INTAIKASUS.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak tak henti-hentinya untuk menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang kerap melewati wilayah hukumnya. Kali ini, 30 Kg ganja disita dari dua orang kurir asal Aceh, Jum'at (24/2/2017) siang, lalu.
Kedua kurir tersebut yakni : M. Zainil als Danil (24) warga Desa Blang Naleung Mameh, Kec. Muara Satu, Lhokseumawe, Kab. Aceh Utara dan M. Nazar (17) warga Cot Matang, Kec. Sawang, Lhokseumawe, Kab. Aceh Utara, Provinsi NAD. Keduanya tertangkap tangan membawa ganja saat melintas di Jalan SM. Raja Km 7 Depan Stasiun Pool Bus, Kec. Medan Amplas.
" Penangkapannya Jum'at lalu, melalui informan kita bahwa kedua tersangka menumpang Bus dari Aceh membawa bungkusan kotak karton yang diatasnya berisi buah jenis langsat namun diduga berisi ganja kering dengan tujuan Aceh-Medan-Pekanbaru/Riau," jelas Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi, SH.
Tak mau menyia-nyiakan kesempatan tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan saat kedua tersangka tiba di Jalan SM. Raja dengan menumpangi becak bermotor. Setibanya di lokasi, petugas melakukan interogasi dan memeriksa barang bawaan keduanya.
" Kita buka dua kotak karton yang mereka bawa, berisi buah langsat. Namun, ketika kita keluarkan buah langsatnya, kita temukan bungkusan daun ganja kering yang telah di balut dengan lakban sebanyak 30 bal dengan berat 30 Kg. Selanjutnya kita kembangkan dan keduanya kita boyong ke Mapolsek Patumbak," ujar AKP Fery.
Kepada petugas, keduanya mengaku di upahi Rp 300 ribu per bal saat barang haram tersebut tiba ditujuan.
" Keduanya berstatus sebagai kurir saat kita interogasi, mereka mengaku di upahi Rp 300 ribu per bal dalam pengantaran tersebut jika sampai di tujuan," ungkapnya.
Hingga kini, sambung AKP Fery, "pemilik barang haram tersebut masih kita buru. Untuk jaringan peredarannya apakah ada kaitannya dengan penangkapan sebelumnya, masih kita dalami," pungkasnya. (Rina)