INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus Seorang pelaku pencurian uang Rp10 Juta via ATM (Automatic Teller Machine) di Pos Satpam SMK 8, Jln. Dr Mansyur, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Senin (6/2/2017) menyebutkan,
" pelaku bernama M. Isman (21) warga Jalan Pasar Lama, Gg. Keluarga, Desa Lalang, Kec. Sunggal, diamankan petugas karena mencuri ATM milik Agustinus Tarigan (34) warga Jalan Nunga Rinte, Kel Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan.
" Kejadian itu bermula ketika pelaku mendatangi pos Satpam SMK 8 Medan tempat korban bekerja di Jalan Dr. Mansyur Keluar PB Selayang I, Kec. Medan Selayang, dimana korban bersama pelaku sudah lama saling kenal dan pelaku sering meminjam uang kepada korban dengan tujuan agar mengetahui nomor pin ATM korban," ungkap Daniel.
Lanjut Daniel, pada bulan Agustus 2016, pelaku mengambil ATM tanpa ijin korban dari dalam dompet yang ada di celana korban yang tergantung di pos Satpam dan mentransfer uang korban dari ATM nya ke rekening milik pelaku.
" Korban ini mengetahui ATM nya hilang pada bulan Oktober 2016. Korban yang mengetahui hal itu langsung memblokir ATM nya ke Bank dan saat itulah korban mengetahui bahwa uangnya telah hilang dari ATM sebesar Rp. 10.100.000. Korban yang tak mau uang nya hilang begitu saja, Selanjutnya mendatangi ke Polsek Sunggal guna melaporkan peristiwa tersebut," bebernya.
Sambungnya, pelaku Isman kita tangkap dari rumahnya, Minggu ( 5/2/2017) sekira pukul 16.40 wib, setelah petugas kita mendapat informasi tersebut dan melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono. Dan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rina)