Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing SIK (2 dari kanan), Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH (2 dari kiri) Panit Reskrim Iptu Ridwan SH (kanan)
INTAIKASUS.COM - Personel Reskrim Polsek Medan Kota lakukan penggerebekan rumah terduga bandar narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari penyergapan itu, polisi menangkap Mis (44), ibu rumah tangga pemilik rumah terduga bandar sekaligus menyita barang buktinya berupa narkotika jenis pil ekstasi warna cream sebanyak ratusan butir.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Panit Reskrim Iptu Ridwan SH, Minggu (5/2/2017) sore menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan bagian dari kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukumnya.
Sebelumnya, pihaknya telah menerima informasi tentang bisnis haram tersangka yang diduga kerap mengedarkan ekstasi dan dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Medan.
" Informasi yang kita peroleh, tersangka ini kerab mengedarkan ekstasi sehingga rumahnya kita gerebek. Hasil dari penggerebekan itu kita temukan 364 butir ektasi dari tersangka," ketus Martuasah.
Sambung Martuasah, pihaknya juga menyita uang tunai dari tersangka sebesar Rp1 juta, 1 timbangan elektrik dan 1 buah kaleng yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. "Semua barang bukti ditemukan di lokasi pengerebekan," sebutnya.
Kepada polisi tersangka mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial NB yang kini sedang dalam pengejaran. Tersangka hanya memperoleh komisi dari hasil penjualan.
" Dia mengaku sudah tiga bulan menjalani profesi sebagai Bandar ekstasi. Itu diperoleh dari seorang pria yang sedang kita kejar. Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang tetang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tegasnya. (Rn)