Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Meski  sudah pernah merasakan dinginnya sel tahanan namun tak membuat Eve Harianto alias Panjul (27) warga Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa jera. Buktinya, dia kembali beraksi melakukan pencurian satu unit TV 21 inchi merek LG milik Lasari Rangkuti (47) pedagang warga Jalan Bandar Labuhan Bawah, Dusun II, Gang Tulip, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (24/2) sekira pukul 04.00 Wib.

Namun belum sempat menjual TV hasil curiannya, Eve sudah terlebih dahulu diringkus personil Polsek Tanjung Morawa pada Jumat (24/2) sekira pukul  22.00 Wib bersama satu unit TV milik korban. Eve pun harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan.

Informasi diperoleh, Sabtu (25/2), Eve diamankan berawal dari laporan Lasari Rangkuti, karena TV miliknya dicuri dari rumah. Kepada petugas, Lasari Rangkuti menerangkan jika aksi pencurian itu pertamakali diketahui oleh anaknya Fitri (17) pelajar yang tidur di kursi ruangan tamu. Fitri terbangun saat mendengar suara ribut. Fitri yang terbangun pun melihat Eve keluar rumah dengan membawa satu unit TV.

Sadar aksinya diketahui oleh Fitri, Eve pun langsung kabur dari rumah korban dengan membawa satu unit TV. Fitri pun sempat meneriaki Eve maling.

Selanjutnya Fitri pun menghubungi ibunya Lasari Rangkuti yang sedang berjualan di Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa dan memberitahukan soal rumah mereka kemalingan. Mendapatkan laporan rumahnya kemalingan, Lasari Rangkuti bersama suaminya Nanang pulang ke rumah.

Berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya personil Polsek Tanjung Morawa pun melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas pun berhasil meringkus Eve yang tidak memiliki pekerjaan tidak tetap ini dari kediamannya.

Selain mengamankan Eve, petugas juga berhasil mengamankan satu unit TV milik korban yang belum sempat dijual dari dalam kamar Eve. Untuk penyelidikan lebih lanjut, Eve serta barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Viktor Siagian melalui Kanit Reskrim, Iptu Roberto Sianturi membenarkan diamankannya Eve. "Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian Rp 1,5 juta.
Eve merupakan residivis kasus pencurian dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam pada tahun 2014 lalu, saai ini  masih diperiksa secara intensif untuk dilakukan pengembangan. Aksi pencurian ini pertamakali diketahui oleh Fitri anak korban, barang bukti TV belum sempat dijual oleh tersangka," jelas Roberto. (Red)
Leave A Reply