Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Ditreskrimsus Poldasu berhasil mengamankan penyelundupan barang import ilegal berupa pakaian bekas diwilayah hukum nya. Pasalnya, tidak memiliki dokumen yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Drs.Toga Panjaitan,SH didampingi Wadirkrimsus Polda Sumut AKBP Dr.Maruli Siahaan,SH,Kasubdit I Indag AKBP Ichwan Lubis,SH, Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan, Jumat (10/3) sekira pukul 11.30 Wib.mengatakan, "penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 20.30 Wib di depan Rumah Makan Minang Putri Desa Mekar Sari, Kec. Pulau Rakyat, Kab. Asahan, dan di jalan Lintas Sumatera Kab. Asahan. Kemudian petugas  mengamankan 446 karung Balpres pakaian bekas yang diangkut dengan menggunakan delapan unit kendaraan Colt diesel, "terang Toga.

" Pakaian bekas / balpres ilegal tersebut diduga berasal dari luar negeri dan diselundupkan melalui perairan Teluk Nibung Tanjung Balai dengan tujuan Kota Padang dan Tapanuli Utara. Pelaku masih dalam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi," ujar Toga.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain :
– 446 karung balpres berisi pakaian bekas
– 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel BA 8102 MU beserta STNK mobil
– 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel BA 8110 EU beserta STNK mobil
– 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel BA 8393 EU beserta STNK mobil
– 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel BA 8235 EU beserta STNK mobil
– 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel BA 8404 AU beserta STNK mobil
– 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel BA 9845 EU beserta STNK mobil
– 1 unit mobil truk Mitsubishi colt diesel BA 8119 EU beserta STNK mobil
– 1 unit mobil pickup L-300 BK 8171 VR beserta STNK mobil,ungkap Ichwan Lubis.

Adapun pasal yang dilanggar dalam kasus pakaian bekas ilegal tersebut adalah Pasal 102,103,104 UU RI Nomor.17 Tahun 2006.tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995.tentang Kepabeanan dan atau Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.tentang Larangan Impor Pakaian Bekas,pungkas Ichwan Lubis. (Rn)
Leave A Reply