Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Hardianto (33), penduduk Jalan Bromo, Gang Sosial, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area ini tidak semujur rekan-rekannya. Pasalnya, ia tertangkap personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah gubuk pinggiran rel Kereta Api, di Lingkungan XII, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat bersama teman-temannya.

Anto, panggilan akrabnya, tidak berhasil melarikan diri. Sedangkan rekan-rekannya berhasil kabur dari sergapan petugas. Akibatnya, ia pun langsung digelandang petugas ke Mapolsek Medan Barat guna menjalani pemeriksaan. Tidak hanya itu, Anto juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rusdi Marzuki yang dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan tersebut. "Benar, tersangka diamankan oleh personil Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat bernama Aiptu SM Gultom," ujar mantan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Lanjut Victor menerangkan, tertangkapnya Hardianto berawal dari kecurigaan Aiptu SM Gultom yang saat itu tengah melakukan penyuluhan keamanan di lokasi tersebut.

"Jadi, petugas yang menaruh curiga dengan keberadaan gubuk di pinggir rel itu langsung menandatanginya. Rekan-rekan tersangka berhasil melarikan diri. Sedangkan Hardianto tertangkap petugas," ucapnya.

Sementara itu, tersangka yang sempat dikonfirmasi tidak bersedia menjawab. Ia hanya memilh bungkam seribu bahasa.

Pantauan di Mapolsek Medan Barat, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu klip kecil sabu, alat hisap dan kaca pirex sebagai barang bukti. (Red)
Leave A Reply