Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Unit Jahtanras Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menetapkan sembilan tersangka dari penggerebekan gelanggang permainan Game Zone di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Sembilan tersangka itu yakni, Syahril Simanjuntak (pemilik), Fatimah Anggraini (kasir), Suci Saftri (kasir), Muhammad Yunan Matondang (penukar voucher), Muhammad Imbalo Siregar (perantara penukar voucher), Awe (pemain), Jhon Siahaan (pemain), Akiruddin (pemain) dan Redunan Fendi Djudin (teknisi usaha perjudian).

Kasubdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu saat dikonfirmasi membenarkan status ke 9 orang tersebut.

" ya, kemarin itu kita amankan malam hari. Semuanya ada sembilan orang tersangka," ucap  Faisal, Sabtu (25/3/2017).

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu dalam pemaparan kasus, mengatakan lokasi judi ini sudah diintai pihaknya selama tiga bulan terakhir.
" Ada sekitar tiga bulan kami melakukan penyelidikan, karena kami harus menemukan unsur perjudiannya terlebih dahulu. Tidak sembarangan. Jadi begitu kami temukan ada unsur perjudian, kami langsung melakukan penggerebekan," ungkapnya.

Mantan Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut menuturkan, "modus operandi yang dilakukan, pemain membeli poin seharga Rp100 ribu terlebih dahulu dengan mendapatkan 10 ribu poin. Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti 8 unit mesin tembak ikan, uang tunai sebesar Rp 2.778.000, voucher sebanyak 84 lembar (dalam satu voucher terdapat satu slop rokok lucky strike). Lalu, 2 buku catatan harian, 3 buku tulis, 1 lembar kertas pengumuman, 4 pulpen dan 6 unit kunci pengisi poin," bebernya.

Barang bukti lainnya, lanjut Faisal menjelaskan, 1 blok buku notes, 25 lembar kertas catatan setoran poin, 137 lembar buku catatan setoran poin yang telah berlalu, serta 4 unit HP, 3 di antaranya jenis Samsung Galaxy dan 1 unik merk Strobery.

" Sebelumnya, lokasi Game Zone pernah digerebek Polres Siantar dipimpin Kapolres AKBP Dodi Darjato. Dalam penggerebekan polisi mengamankan sedikitnya 16 orang pengunjung maupun pekerja game zone serta mesin beberapa gelanggang permainan. Namun saat itu Polres Siantar menyatakan tidak ada unsur judi di Game Zone. Hingga akhirnya pengunjung dan pekerja dilepaskan. Hal ini pun diduga, lantas membuat kinerja Polres Siantar diperhatikan dari Polda Sumut," terangnya.

Ungkap Faisal lagi,"untuk kesembilan tersangka yang diamankan disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Rina)
Leave A Reply