INTAIKASUS.COM – Pembebasan Siwaji Raja alias Raja Kalimas di Polrestabes Medan berakhir ricuh. Pasalnya, ketika melangkah keluar dari gerbang Polrestabes Medan, Raja langsung ditangkap lagi.
Ketika selangkah keluar dari Polrestabes Medan, sepasukan petugas berpakaian preman datang menunjukkan surat penangkapan.
" Selamat pagi pak, kami membawa surat penangkapan terhadap bapak," kata petugas kemudian memiting Raja, Selasa (14/03/2017). Mengetahui dirinya akan ditangkap, Raja kebingungan.
Tim penasehat hukum juga tampak terlibat saling dorong dengan puluhan petugas kepolisian. Aksi saling tarik pun terjadi, Raja sempat terhuyung dan nyaris jatuh. Polisi langsung menggeretnya ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan. Hingga saat ini, situasi masih memanas. Keluarga Raja yang tidak terima ngotot berusaha masuk ke dalam Polrestabes Medan.
Majelis hakim tunggal Erintuah Damanik, yang memimpin sidang praperadilan Siwaji Raja alias Raja Kalimas beranggapan penyidik Polrestabes Medan, tak miliki alat bukti yang kuat.
Penilaian tersebut membuatnya mengabulkan praperadilan Raja.Atas keputusan tersebut, penetapan status tersangka Raja, yang disebut-sebut sebagai otak pelaku pembunuhan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna, harus bebas demi hukum.
Erintuah merasa kepolisian tak mampu menghadirkan saksi fakta, yakni orang yang melihat langsung bahwa Raja memerintahkan menyerang pelaku, Kamis (2/3/2017). Selain tak punya alat bukti, hakim yang juga Humas PN Medan itu menyebut, Polrestabes Medan teledor lantaran menembak mati tersangka Rawindra alias Rawi, yang disebut-sebut mengetahui aksi penembakan Kuna.
" Saksi itu, yang melihat dan mengalami. Namun, saksi yang dihadirkan termohon hanya saksi yang mendengar. Dia hanya mendengar Raja pernah mengancam Kuna. Ini kan tidak cukup bukti. Saksi polisi juga mengatakan ada pengakuan dari Rawindra, yang dibayar Raja. Tapi kenapa si Rawi ditembak Dia ini kan kuncinya, kenapa harus dihilangkan? Berarti polisi teledor," ungkap Erintuah saat ditemui oleh media di ruang kerjanya.
Dalam putusan hakim, termohon diperintahkan membayar uang pengganti kerugian materil yang dialami Raja sebesar Rp 1 juta.uang pengganti ini lebih rendah dibanding gugatan yang diajukan kuasa hukum Raja. yakni Rp 1 miliar.
Dalam putusan itu, pihak Polrestabes Medan juga diminta untuk membersihkan nama baik Raja dalam bentuk pengumuman di media nasional cetak dan elektronik. Dalam putusan ini, hakim juga menolak permohonan Raja, yang sebelumnya meminta agar permohonan maaf dilakukan di tiga media cetak dan tiga media elektronik nasional.
" Karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, hakim hanya meminta agar pihak termohon merehabilitasi nama pemohon di satu media cetak nasional dan satu media elektronik nasional saja,"ucap Erintuah. (Red)