INTAIKASUS.COM - Setelah diburon selama dua minggu, pelaku sodomi terhadap 17 orang anak di bawah umur SA (36) warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diringkus personel Sat Reskrim Polres Tapsel dari tempat persembunyiannya di Medan, Minggu (19/3/2017).
Informasi diterima menyebutkan, pelaku dibekuk setelah pihak kepolisian menelusuri akun facebook milik pelaku yang posisinya sedang berada di Medan. Keberadaan pelaku langsung ditelusuri dan Kapolres Tapsel langsung memerintahkan anggota Satreskrim untuk mengejar pelaku sampai dapat.
Setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi nomor LP/86/III/2017/ SU/TAPSEL pelaku langsung diboyong ke Mapolres Tapsel di Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Tapsel, AKBP Rony Samtana, S.Ik, MTCP melalui Kasat Reskrim AKP Jama K Purba yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan SA pelaku sodomi terhadap 17 orang anak di bawah umur yang juga tetangga pelaku.
" Pelaku diringkus saat melintas di Jalan Medan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan langsung diboyong ke Mapolres Tapsel di Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sambungnya mengatakan, kasus ini bermula dari laporan para orangtua korban ke Mapolres atas pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak-anak mereka. Selanjutnya petugas Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke beberapa daerah.
" Ditengah pencarian dan pengejaran terhadap pelaku, kita mendapatkan informasi melalui akun facebook milik pelaku, bahwa pelaku berada di Medan. Selanjutnya kita melakukan penelusuran dan pelaku berhasil kita ringkus," ujarnya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata jumlah korban sodomi oleh pelaku mencapai 30 orang.
"Jumlah korban sodomi mencapai 30 orang anak. Namun begitu kita masih terus dalami kasusnya. Dan terhadap perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 subsidair pasal 82 UUD RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya. (Net)