Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Tim Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Ditnarkoba Poldasu kembali mengungkap jaringan narkoba internasional yang berada di Medan, Dari dua lokasi pengungkapan berbeda berada di Perumahan Pondok Surya 2, Helvetia dan Jalan Pringgan Gang Rambutan, Kecamatan Helvetia Medan.

Menurut keterangan yang  diperoleh di Mapoldasu, Kamis (23/3/2017), bahwa Minggu (19/3/2017), Satgas III Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin AKBP Alamsyah berkoordinasi dengan Wadir Narkorba Polda Sumut, AKBP Yossy Runtukahu dan Kasubdit III Ditnarkoba Poldasu AKBP Sugeng menyebutkan bahwa pihaknya menemukan lokasi bandar narkoba di Medan.

Sesuai penyelidikan, Selasa (21/3/2017), Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Ditnarkoba Poldasu melakukan penggerebekan di salah satu penghuni rumah Pondok Surya 2, Helvetia. Saat digrebek, penghuni rumah bernama Husni sama sekali tak berkutik. Ketika itu juga Husni, sang bandar narkoba jaringan internasional diintrogasi.

Selanjutnya dari nyanyian Husni, kemudian diringkus Azhari alias AL. Di jarigan ini AL berperan sebagai koordinator transportasi distribusi. "Jadi, hubungan Husni dan AL sudah berlangsung lama dan mereka masuk dalam daftar jaringan narkoba internasional," terang Dirnarkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko didampingi Waka Poldasu Brigjen Pol Agus Andrianto.

Eko menambahkan, setelah tertangkapnya Husni, pihaknya melakukan pengembangan. Dari Husni barulah diketahui keberadaan Azhari alias AL di Aceh Tamiang. 
"Kasus ini akan terus kita kembangkan," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 60 UURI No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 200 juta. Barang bukti yang disita dari hasil penggerebekan antara lain ; dua bungkus pil Happy Five (H5), satu pucuk AK-47 lipat, satu senpi revolver SMW, 250 butir peluru kaliber 5,6. Selain itu, satu pucuk pisau komando, empat kendaraan roda empat yakni Toyota Harrier, Mitsubishi Pajero dan Outlender serta Honda Jazz. Sepeda motor roda dua jenis Harley Devidson dan beberapa buku tabungan.

Sebelumnya sehari lalu, Satpam Perumahan Pondok Surya, Suprianto menyebutkan melihat polisi datang ke lokasi.  "Polisi dari pusat, tapi dibantu oleh polisi Medan dan Poldasu," ujar satpam perumahan itu, Selasa (21/3/2017). Suprianto menambahkan, dia tak mengenal persis dengan penghuni rumah bernomor 94 itu. "Kami tidak kenal kali, tapi sebutannya ST," ungkapnya.

Setelah sejumlah polisi masuk ke rumah tersebut didampingi Kepala Lingkungan, pihak security tidak diperbolehkan masuk ke dalam. Setelah hampir dua jam melakukan penggeledahan, pihak kepolisian membawa penghuni rumah sebanyak lima orang. (Red)

Leave A Reply