Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus satu tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor/curanmor,Jumat (3/3). Informasi yang diperoleh,  pelaku yang berinisial RS (21), warga Perumnas Mandala, Jalan Elang Ujung Garuda IV, Kel. Tegal Sari, Kec. Medan Area. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti : 1 jaket warna hijau, 1 buah helm, 1 kaos singlet, 2 pasang sepatu dan 1  potong celana jeans warna hitam.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu,Sabtu (4/3) mengatakan,"tersangka diringkus berdasarkan rekaman CCTV. Kita lihat dari rekaman, baju yang digunakan sama persis," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya menjelaskan, "kami menangkap pelaku, sedangkan 3 pelaku lain yang berinisial R, RS dan GS masih kami buru keberadaannya. Setelah di  introgasi petugas, tersangka ini mengaku sudah tiga kali beraksi," ungkapnya.

Lanjut Faisal, untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun penjara. (Red)
Leave A Reply