INTAIKASUS.COM - Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus satu tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor/curanmor,Jumat (3/3). Informasi yang diperoleh, pelaku yang berinisial RS (21), warga Perumnas Mandala, Jalan Elang Ujung Garuda IV, Kel. Tegal Sari, Kec. Medan Area. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti : 1 jaket warna hijau, 1 buah helm, 1 kaos singlet, 2 pasang sepatu dan 1 potong celana jeans warna hitam.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu,Sabtu (4/3) mengatakan,"tersangka diringkus berdasarkan rekaman CCTV. Kita lihat dari rekaman, baju yang digunakan sama persis," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya menjelaskan, "kami menangkap pelaku, sedangkan 3 pelaku lain yang berinisial R, RS dan GS masih kami buru keberadaannya. Setelah di introgasi petugas, tersangka ini mengaku sudah tiga kali beraksi," ungkapnya.
Lanjut Faisal, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun penjara. (Red)