Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Delitua  meringkus Andre Hermawan alias Ade (20) warga Jalan Air Bersih, Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan Kota, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (5/5/2017) sekira pukul 23.00 Wib.

Ade diringkus saat mencuri sepeda motor Yamaha Scorpio BK 5851 FY warna biru di teras rumah warga di Jalan Eka Surya Komplek Taman Permata Surya Blok B No. 09, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Jumat (5/5/2017) sekira pukul 23.00 Wib. Sedangkan teman pelaku Ade berinisial IS berhasil kabur saat akan ditangkap dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sepeda motor Scorpio tersebut milik Purnama Hariyadi (19), warga Jalan Tani Bersaudara, Perumahan Johor Kencana, Desa Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

Kejadiannya berawal, malam itu sekira pukul 21.00 Wib, korban tiba di kantor abang kandungnya dengan mengendarai sepeda motor yamaha scorpio tersebut. Dalam kondisi stang terkunci, kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah yang juga dijadikan kantor oleh abang korban.

Kemudian korban pun masuk ke dalam kantor abangnya itu. Karena sudah malam, korban berniat memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah tersebut. Namun, korban terkejut melihat sepeda motornya sedang dikendarai kedua pelaku. Melihat itu, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban juga mengejar kedua pelaku.

Kedua pelaku yang sudah ketakutan dihajar massa ini pun tancap gas dan berusaha kabur. Apes, sekira 150 meter dari lokasi kejadian, kedua pelaku terjatuh. Pelaku Ade berhasil ditangkap massa yang kemudian tanpa dikomandoi massa menghajarnya hingga bonyok dan nyaris tewas. Sedangkan pelaku IS berhasil kabur dari sergapan massa.

Nyawa pelaku Ade berhasil diselamatkan oleh petugas Patroli dari Polsek Delitua yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti lainnya digelandang ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Sabtu (6/5/2017) siang, membenarkan kejadian itu dan telah mengamankan satu pelaku.

" Pelaku Ade baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta pada April 2017 lalu. Sedangkan satu pelaku lain yang berhasil kabur, masih terus kita buru," pungkas Wira. (Dn. Barus)

Leave A Reply