Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Komnas Anak, Hari ini 10 Juni 2017 dua tahun lalu,  mengingatkan kembali bangsa Indonesia atas tragedi kematian Engeline gadis Cilik cantik usia 8 tahun secara keji warga Jln. Sedap Malam, Denpasar Bali ditangan ibu angkatnya (adopsi) Margarit Megawe (62).

Penyiksaan  keji yang dirasakan Engeline putri cantik kelas II SD Negeri Sanur, Denpasar Bali oleh Pengadilan Negeri Bali memutuskan dan menjatuhkan hukumam pidana penjara kepada ibu angkatnya dengan pidana seumur hidup dan kepada Agus Tay (28) pekerja rumah tangga yang oleh PN Bali dinyatakan turut serta membantu terjadinya penyiksaan dengan pidana 10 tahun pidana penjara.

Peristiwa kematian Engeline ditangan ibu angkatnya dan ditemukan jasadnya secara tidak manusiawi, kejam, keji dan biadap dihalaman rumah ibu angkatnya sendiri,  dikuburkan secara tidak manusiawi dan ditempatkan bersebelahan dengan kandang ayam, penuh dengan tumpukan kotoran dan makanan ayam  ini mendapat perhatian secara Nasional dan internasional  termasuk pemerintah pusat, media massa serta  ketiga Organisasi Massa (Ormas) terbedar di Bali  dan perhatuan masyarakat Bali  inilah yang telah mendorong Komnas Perlindungan Anak dan atas dukungan Pemerintah Pusat dan Propinsi Bali serta anggota masyarakat  Bali dan para pegiat perlindungan anak di Bali baik dari luar Bali telah menetapkan 10 Juni sebagai hari anti Kekerasan terhadap Anak di Indonesia khususnya di Bali. Komitmen  ini diwujudkan dengan telah dilakukannya penandatanganan Prasasti  ENGELINE HERO oleh Komnas Perlindungan Anak dan Pemprop Bali dan Yayasan KUGAPAI Jakarta setahun lalu di Taman Budaya Bali dan telah menjadikan kematian Engeline sebagai ikon gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak yang jatuh bulan Juni setiap tahunnya.

Oleh karena itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dan institusi pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat dibidang promosi, pemenuhan dan perlindungan Anak di Indonesia mengajak semua komponen bangsa Indonesia untuk melakukan "hening cipta" atas tragedi Kematian Engeline dan  menggunakan peristiwa keji yang dirasakan Engeline anak Indonesia menjadi hari anti kekerasan terhadap anak dan menjadilannya sebagai Gerakan Nasional Memutus Mata Rantai kekerasan terhadap anak  yang dimulai dari kampung, huta, nagari, dusun atau kampong, banjar atau sebutan lain ditiap-tiap komunitas masyarakat dan  atau rumah, lingkungan sosial anak, sekolah dan lingkungan masyarakat, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan anak dalam memperingati dua tahun tragedi Kematian Engeline di Bali.

Untuk terus mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjadi sahabat dan pelindung anak, atas nama Dewan Komisioner Komnas Anak,  Arist Merdeka Sirait mengajak Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  se-Nusantara yang berafiliasi dengan Komnas Perlindungan Anak menggunakan momentum dua tahun tragedi kematian Engeline menjadikan Gerakan Perlindungan anak Sekampung dan memanfaatkan momen peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2017 sebagai Hari untuk menentang dan menangkal Paham Radikalisme, kebencian Kekerasan dan Persekusi terhadap Anak Indonesia. tak kupa Dewan Komisioner Perlindungan Anak mendoakan agar ibu dan ayah yang melahirkan Engeline secara biologis dkuatkan dan diberikan ketabahan. I LOVE YOU ENGELINE dan  selamat memperingati dua tahun tragedi Kematian Engeline.

Hentikan Kekerasan terhadap anak sekarang juga dan untuk selamanya. Komnas Perlindungan Anak  SELALU ADA untuk ANAK Indonesia, demikian ditambahkan Arist pria berjenggot putih, sahabat anak Indonesia. (Rel)

Leave A Reply