INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus 2 pelaku penodongan dengan bermodalkan sebuah pisau lipat didalam angkutan terhadap korbannya yang diketahui bernama M Fauzan Teguh Darmawan (13), siswa SMP, warga Jalan Klambir V. Gg. Mangga II No. 2 Dusun VI, Desa Tanjung Gusta Sunggal DS, Selasa (06/6/2017).
Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula dimana kedua pelaku yang diketahui bernama Beny Satria Sinaga, warga Jalan Pinang Baris Gg. Buntu Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal/Jalan Persada, Desa Kampung Karo Kec. Sidikalang, Kab. Dairi dan Jimy, warga Jalan Pinang Baris Gg. Wakaf I, Kel. lalang, Kec. Medan Sunggal.
Saat itu sekira Pukul 15.00 Wib korban menumpangi angkutan umum dari rumahnya menuju Jalan Dr. Mansyur, namun setibanya disimpang lampu merah Kampung Lalang kedua tersangka yang bernama Beny dan Jimy ini menumpangi angkutan umum yang ditumpangi korban terlebih dahulu.
Seketika tiba-tiba Beny meminta paksa uang milik korban, namun korban tidak memberikannya. Lalu Jimy mengeluarkan pisau lipat ke arah korban sambil mengancam akan ditikam apabila tidak memberikan HP milik korban. Sehingga korban pun memberikan HP miliknya kepada Jimy, dan pada saat di Jalan TB Simatupang sebelum SPBU Pinang baris kedua tersangka ini pun turun dari angkutan umum dan membawa HP milik korban.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya Kemudian Fauzan membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Panit II Reskrim Iptu M Manik, Sabtu (10/6) menuturkan, mendapatkan informasi tersebut seketika itu juga Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka. Hingga akhirnya petugas pun berhasil menangkap Beny di Jalan Pinang Baris Simpang Kp. Lalang, sedangkan rekannya Jimy ditangkap dilokasi Jalan Pinang Baris Gg. Wakaf II Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal. Selanjutnya, keduanya pun diboyong ke Mako Polsek Sunggal untuk diperiksa," beber Manik.
Dan dari tangan kedua tersangka turut diamankan petugas barang bukti berupa : 1 buah pisau lipat dan 1 unit HP Samsung galaxy J2. Akibat perbuatannya maka keduanya dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal diatas 7 tahun penjara," tandasnya. (Red)