INTAIKASUS.COM - Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi, SIK melaksanakan pers rilis kepada wartawan terkait update perkembangan 4 tersangka kasus pembunuhan terhadap Aiptu Anumerta Jakamal Tarigan. Rilis kasus tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Polda Sumut Medan pada Minggu (4/6/2017).
Keempat tersangka ditangkap karena telah menghilangkan nyawa anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan, yakni JHZ Als T (33) warga Jalan Antariksa Kel. Sari Rejo Medan Polonia; FZZ Als PR (51) warga Jalan Serbaguna Ujung Areal Tanah Garapan Desa Helvetia Labuhan Deli; MG (36) warga Jalan Serbaguna Ujung Gang Merbau Desa Helvetia Labuhan Deli; LG Als PA (40) warga Jalan Serbaguna Ujung Gang Damar Areal Tanah Garapan Desa Helvetia Labuhan Deli.
" Kita juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada nama panggilan Pak Ayu Giawa (40) pekerjaan buruh bangunan, dan Soja Lembu (35) pekerjaan tukang kredit, serta nama panggilan Pak Tiara Gule (36) pekerjaan buruh bangunan. Ketiganya merupakan warga Jalan Serbaguna Ujung Areal Tanah Garapan Desa Helvetia Labuhan Deli," jelas AKBP Yemi Mandagi, SIK.
Dari tangan para tersangka, kata Kapolres Yemi, petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau belati milik nama panggilan Pak Ayu Giawa digunakannya untuk menusuk bagian tubuh depan korban kemudian 1 (satu) bilah pisau belati milik JHZ Als T yang digunakannya untuk menusuk bagian punggung korban.
" Kemudian petugas juga menyita 1 (satu) bilah pisau belati milik Soja Lembu yang digunakannya untuk menusuk bagian depan tubuh korban dan menggorok leher korban, selanjutnya disita pula 4 buah batu koral yang digunakan Pak Tiara Gule untuk menganiaya korban.
Selanjutnya petugas turut menyita 1 (satu) potong besi sepanjang 60 cm milik panggilan Marga Harefa yang dipergunakannya untuk memukul kepala belakang korban berkali kali. Dari tangan tersangka LG Als PA, petugas menyita 1 (satu) buah botol bir yang dipergunakannya untuk memukul kepala belakang korban hingga pecah.
" Sementara peranan tersangka FZZ Als PR sendiri merupakan sebagai provokator dalam peristiwa tragis tersebut. Ia hnya memprovokasi para tersangka untuk menyerang korban dengan mengatakan maju.. maju dan Serang.. Serang..," jelas Kapolres Yemi kepada awak media.
Sebelum kejadian tersebut, saat itu korban mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya perkelahian antar kampung di areal tanah garapan. Saat itu korban yang dekat dengan lokasi berusaha meleraikan perkelahian kelompok tersebut. Saat itu korban menyuruh kedua kelompok untuk menahan diri dan mundur kembali kerumah masing masing.
" Korban telah menembakkan senjatanya sebanyak 4 kali ke udara untuk memberikan peringatan. Bukannya mundur, malah satu kelompok mengejar korban dan sengaja menganiaya korban hingga tewas," kata AKBP Yemi.
" Ke empat tersangka telah ditahan sementara pelaku yang lainnya masih terus diburu aparat gabungan Polsekta Medan Labuhan, Polres Belawan, Polrestabes Medan dan dari Ditreskrimum Polda Sumut. Para tersangka dipersangkakan pasal pembunuhan berencana dan penggeroyokan karena sengaja menghilangkan nyawa korban dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,"pungkas Kapolres. (Red)