INTAIKASUS.COM - Otak pelaku pembunuh terhadap Aiptu Jakamal Tarigan diamankan polisi. Tersangka diketahui bernama Faigi Zaro Zega (51) menyerahkan diri setelah polisi menembak mati satu pelaku, Sozo Nolo Lembu (35).
" Dia (Faigi Zaro Zega) tetap dikenakan pasal 338 KUHPidana. Untuk ancaman hukumannya, bisa dilihat di (buku) KUHP," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi, Kamis (8/7).
" Untuk para pelaku yang sudah ditangkap masih berada di Polres Pelabuhan Belawan. Kami masih mendalami lebih lanjut perkara ini untuk mencari pelaku lainnya," ungkap Yemi di RS Bhayangkara Tingkat II Medan.
Dalam kasus ini, seorang tersangka bernama Ayu Giawa alias pak Yu (40) menyerahkan diri dengan didampingi seorang pendeta/pastor.
Sementara itu tersangka Lisman Giawa alias Pak Agus (40) juga dihadiahi timah panas dikaki karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. (Red)