INTAIKASUS.COM - Upaya peredaran 5 kg sabu ke Kota Medan digagalkan petugas Direktorat Polda Sumatera Utara. Tiga orang pelaku ditangkap dalam kejadian itu.Dua orang terpaksa tewas ditembak karena melakukan perlawanan.
Dua orang yang tewas ditembak adalah Mahdi alias Panglima Mahdi (43) warga Dusun Kuta Peutek, Desa Gureb Blang, Kecamatan, Idi Rayeuk, Provinsi Aceh dan Zahri S (39) warga Desa Kambam, Kecamatan Muara Batu, Provinsi Aceh. Sementara seorang pelaku yang masih hidup adalah Ridwan (43) warga Dusun Ingin Jaya, Kecamatan Banda Alam, Provinsi Aceh.
" Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena malawan dan mengancam petugas dengan senjata api, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh ke Medan pada Sabtu (3/6/2017). Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan. " ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol. Dr H Rycko Amelza Dahniel di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Minggu (4/6/2017).
Lanjut Kapolda menjelaskan, Petugas mendapat informasi ada 1 unit mobil honda jazz BK 38 DI yang dikendarai para pelaku akan melewati Besitang, Kabupaten Langkat menuju Medan. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan menghentikan mobil itu di tol Tanjung Mulia. Dan disitu, dua dari tiga pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api."Pelaku Mahdi dan Zahri meninggal dunia. Sedangkan pelaku Ridwan berhasil ditangkap," jelasnya.
" Dari tangan pelaku petugas menyita 5 kg sabu, 1 pucuk senjata api, 1 unit mobil honda jazz. Kedua pelaku yang tewas masih berada di kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangakara. Sedangkan pelaku Ridwan telah ditahan.
" Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup," pungkasnya. (Rn)