Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polsek Helvetia berhasil menciduk  empat orang wanita yang menjadi kurir narkoba disaat sedang beristirahat, sebelum mengantarkan pesanan sabu ke kota Jambi Medan, (28/10/2017) sekitar jam 12:00 wib.

Penangkapan ini bermula saat polsek Helvetia menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkoba dibawa kurir adal Aceh menuju Jambi.
Petugas yang menerima laporan itu langsung menyampaikannya pada Kanit Reserse Iptu Rusdi Marzuki SIK,SH,MH, selanjutnya, Rusdi melaporkannya pada atasannya Kapolsek Helvetia Kompol Trila murni,SH. Atas perintah Kapolsek, team ditugaskan untuk memantau dan menindaklanjuti laporan itu  sekaligus dilakukan pengembangan dan penyelidikan.

Selanjutnya, pada jam 22:09 wib didapatlah informasi yang lebih akurat bahwa barang haram itu telah tiba di Medan dan pelakunya tengah menginap di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto. Team opsnal pun langsung menuju ke kamar hotel yang berada di lantai 2 dengan menyamar sebagai recepsionis hotel sambil mengetuk pintu kamar, setelah dibuka Team Opsnal Reserse Polsek Helvetia langsung menyerbu masuk dan menemukan empat orang perempuan atas nama :  Fauziah ishak (36) warga desa pulau Lawang kecamatan Peu dadah kabupaten Biren Aceh Utara. Darwati ajalil (38) warga desa Buket paya kecamatan Peu dadah kabupaten Biruen Aceh Utara. Nurlaila (45) warga desa pulau Lawan kecamatan Peu dadah kabupaten Biruen Aceh utara. Yisniarni (20) warga desa Keude alue reheng kecamatan Peu dadah kabupaten Biruen Aceh Utara.

Saat digeledah petugas tak menemukan apapun didalam kamar. Namun, hal ini tak membuat petugas patah semangat dan terus berusaha mencari hingga ahirnya timbul kecurigaan pada sandal bertumit tinggi dengan model yang sama antara satu dengan lainnya. Dan benar saja, setelah dibongkar, ternyata tapak sandal tersebut ditemukan berisi narkotika jenis sabu.

Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap empat wanita ini dan didapatlah informasi bahwa mereka menerima pesanan dari seseorang  untuk mengantarkan sabu  ke kota Jambi, dan disana telah menunggu seseorang yang akan mengambil barang haram tersebut.

Mereka mengaku diberi imbalan atas jasanya mengantar sabu sebesar 3 juta rupiah/orang dan bayaran itu belum mereka terima dan hanya mendapat uang transport saja. Guna penyidikan selanjutnya para pelaku di bawa ke polsek Helvetia untuk diproses lebih lanjut.

Sebagai barang bukti polisi juga mengamankan 8 bungkus sabu lebih kurang seberat 1 kilo gram, 4 pasang sandal, 5 unit hp dan uang kontan sebesar Rp.500,000.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Rusdi Marzuki ketika di konfirmasi via pesan whats app membenarkan penangkapan ini.
" Ya, keempat wanita kurir sabu ini masih kami proses dan masih tahap penyidikan dan pemeriksaan, dan bila terbukti 4 orang kurir ini diancam dengan pasal 114 subsider 12 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya. (Red)
Leave A Reply