Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Erwin Barus alias Bimbim (33), warga Jalan Ardagusema Gang Bunga Raya Lingkungan V, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, yakni tersangka bandar sabu diciduk personil Reskrim Polsek Delitua.

Informasi yang diperoleh wartawan, Minggu (8/10/2017), tersangka diringkus usai menerima informasi bahwa di lokasi sekitar rumah pelaku di Jalan Ardagusema Gang Bunga Raya, Delitua, sering dijadikan transaksi jual beli dan pesta narkoba.

Menerima informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Kanit Reskrim nya Iptu Muhammad Rian Permana SIK langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi, dan personel melihat tersangka Erwin Barus alias Bimbim masuk ke dalam rumahnya. 

" Personel pun langsung mendekati rumah tersangka lalu mengetuk pintunya, namun, tidak dibuka tersangka. Tidak mau begitu saja, personel lalu mengetok dan akhirnya pintu pun dibuka tersangka," jelas Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum.

Setelah pintu terbuka, tambah Wira Prayatna, lalu tersangka diamankan seketika saat tersangka membuang sabu-sabu ke dalam lubang WC dan personel dengan cepat mengambil sabu-sabu tersebut. Tersangka mengakui sabu tersebut dibuangnya untuk mengelabui personel Polsek Delitua.

" Tak cukup sampai disitu, sambung Wira menjelaskan, personel pun melakukan penyisiran dan menemukan barang bukti satu plastik klip kecil sabu di dalam kandang ayam, kaca pirex, mancis, lakban dan potongan plastik asoy untuk membungkus sabu.

" Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35/2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kini  Tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif guna membekuk pemasok sabu kepada tersangka," tandasnya. (Dn, Baruz)

Leave A Reply