Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Wahyudi Tanjung alias Yudi (22), warga Jalan Besar Deli Tua, Gang Pantai Mawar, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi  karena kedapatan menggunakan Uang Palsu (Upal) ketika belanja, Jumat (6/10) lalu.

Karena adanya laporan pengaduan dua orang korban yakni, Hadad Abrori Pulungan (32), warga  Jalan Brigjen Zein Hamid, Km 8,2, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, dan Setiawati (19), warga Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ,Yudi diamankan Polisi.

Dalam keterangan pers nya, Kapolsek Deli Tua, Kompol Wira Prayatna SIK mengatakan, Senin (9/10) siang, sekira pukul 13.00, wib mengaku, ditangkapnya pelaku setelah Yudi membeli roti di warung milik Setiawati, berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Km. 8,2, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, dengan menggunakan Upal,
pecahan Rp 50.000.

" Ketika uang tersebut di remas bagian sudutnya lekang, dan ketika Yudi kembali berbelanja ke tukang roti, dia juga membayar dengan 1 lembar uang pecahan Rp 50.000, yang diduga palsu," kata kapolsek. 

Atas kejadian itu, kata Kapolsek lagi, lalu korban melapor ke petugas Polsek Deli Tua. Selanjutnya petugas bersama dengan korban berhasil mengamankan pelaku ketika sedang bekerja dibengkel, dan memeriksa isi di dalam tas pelaku. Dalam tas Wahyudi Tanjung, polisi kembali menemukan 3 lembar uang pecahan Rp 50.000, yang nomor serinya sama dengan uang yang telah digunakan untuk membayar roti.

" Dalam pemeriksaan Yudi mengaku, bahwa uang tersebut milik temannya yang berinisial R (DPO). Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan, empat lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, yang nomor serinya sama, yakni ABU 4601472, dan satu lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, yang bagian sudutnya telah lekang.

" Kepada tersangka di jerat dengan pasal 36 ayat (3), undang undang No. 7, tahun 2011, tentang Mata uang, dengan
ancaman hukuman paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp50.000.000," jelas Kapolsek. (Dn, Baruz)

Leave A Reply