Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Fadil Agam (31), warga Pasar XII, Desa Marindal II, Kabupaten Deliserdang,  ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak, terkait kasus Narkotika jenis Sabu, Selasa (3/10), lalu sekira pukul 13:00 wib. 

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, saat dikonfirmasi melalui Panit Iptu Lumban Batu, Rabu (18/10) menjelaskan, Tsk yang sebagai pengedar sabu ini di tangkap di kediamannya di Pasar  XII, Desa Marindal II, dan sewaktu penggeledahan petugas mendapati barang bukti 2 paket 50 ribu narkoba jenis sabu, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Patumbak untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Lanjut Panit mengatakan,  penangkapan tersangka bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah. Sebab, tersangka disebut-sebut merupakan bandar narkoba di wilayah Patumbak.

" Benar, kita sudah menahan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," sebutnya. (Dn, Baruz)

Leave A Reply