Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM –Tingginya pasokan narkoba yang masuk ke Indonesia membuat polisi harus ekstra kerja keras untuk memberantasnya. Terutama di Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, berulangkali narkoba asal negeri seberang tersebut digagalkan Poldasu dengan menembak mati para kurirnya, namun tetap saja peredaran narkoba tidak ada habisnya.

Kali ini Petugas Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali meringkus tiga kurir narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara dan pengembangan di Jalan Mesjid Sei Tualong Raso, Tanjung Balai, Senin (16/10) dini hari.

Ketiga kurir yang diamankan yaitu : Muklis (30) warga Desa Mesjid Lama Kabupaten Talawi Kabupaten Batu Bara, Muttasir (25) warga Gempong Meuyub Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie dan Abdul Haris (47) warga Jalan Mesjid Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Dari ketiganya, disita 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 100 gram atau total berat keseluruhan 1 Kg, 5 unit HP dan 1 tas ransel warna hitam sebagai barang bukti.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan tersangka Muklis di kawasan Batubara. Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Tanjung Balai dan menangkap satu tersangka lain atas nama Muttasir.

" Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 kilogram sabu, dan dari hasil interogasi diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Abdul Haris. Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Medan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain yang biasa memasok narkotika kepada para tersangka," ungkap Hilman, sembari menambahkan bahwa kepada ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancama diatas lima tahun penjara," tandasnya. (Rn)

Leave A Reply