Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polsek Medan Barat mengamankan seorang wanita dan dua orang pria   disalah satu kost, Jalan Gaharu, Lorong 1, Kecamatan Medan Timur, pada Rabu (4/10/2017) sekira pukul 00.15 wib.

Para tersangka yakni, Rina Arisanti Tambunan (28), warga Jalan Gaharu Asrama TNI AD, Kecamatan Medan Timur, Irwan Afandi (38), warga Jalan Sei Mencirim, Medan Krio, Kecamatan Medan Sunggal dan Amin Kadafi (36), warga Jalan Perintis Kemerdekaan No. 34, Kecamatan Medan Timur, diamankan karena memakai Narkotika jenis Sabu-sabu.

Informasi di himpun, saat itu tim Kepolisian menerima informasi bahwa ada beberapa orang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu di kost, Jalan Gaharu, Lorong 1. 

Lalu polisi menyelidiki dan setibanya di lokasi, petugas melihat beberapa orang sedang berkumpul didalam kamar kost. Dan didepan kamar kost tersebut, ditemukan satu buah kaleng rokok yang berisi alat penghisap sabu, berupa bong dan satu paket plastik klip sisa sabu di bawah tempat tidur. Akhirnya ketiganya pun digelandang ke Mako Polsek Medan Barat. 

Kapolsek Medan Barat, Kompol Revi Nurvelani, SH, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiganya.
" Ya, kita mengamankan ketiganya, dan barang buktinya 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 buah kaca pirex warna bening, 1 buah botol bong yang berisikan air dan 2 buah mancis,"  terang Kapolsek, Kamis (12/10/2017). (Rn)
Leave A Reply