INTAIKASUS.COM - Personil Reskrim Polsek Sunggal meringkus dua kurir ganja di salah satu hotel Jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan Selayang pada Minggu (12/11/2017). Namun petugas terpaksa melumpuhkan kedua pria itu lantaran berusaha lari saat penangkapan.
" Dari kedua tersangka disita ganja seberat 37 Kg. Keduanya dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri," kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayetna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman, Senin (13/11/2017).
Kompol Wira menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang didapat petugas kalau ada dua pria yang baru saja membawa ganja dari Aceh. Kemudian polisi mendapatkan laporan lagi kalau kedua pria yang diketahui bernama Sudirman alias Dirman alias Datok dan M Nasri alias Adam yang keduanya warga Jalan Desa Jurung SDN 14 Sawang Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, telah berada di salah satu hotel Jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan Selayang.
Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung menuju hotel tempat peristirahatan para kedua tersangka. Begitu petugas tiba di kamar yang dihuni oleh para pelaku, polisi yang berpakaian preman langsung mengintrogasi keduanya dan melakukan penggledahan.
Sudirman dan Nasri pun tak berkutik ketika polisi datang dan keduanya mengakui kalau baru saja membawa ganja. Keduanya mengaku kalau ganja kering seberat 37 Kg yang rencananya akan dibawa ke Pekan Baru telah dititipkan kepada temannya bernama Syamsul Arifin (41) warga Jalan Abadi Gang Mulia Kecamatan Medan Sunggal.
" Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menyergap Syamsul Arifin. Disitulah kita temukan barang buktinya. Ketika akan dibawa ke Mapolsek Sunggal, Sudirman dan Nasri mencoba kabur. Awalnya kita beri tembakan peringatan, tapi tidak digubris pelaku. Maka anggota terpaksa menembak kaki kedua pelaku yang coba kabur itu," terang Kompol Wira.
Rencananya barang haram ini akan dipasarkan di daerah Pekan Baru. "Mereka datang dari Aceh dengan mengendarai bus.
Menurut pengakuannya sudah tiga kali kedua tersangka ini menjadi kurir ganja," ujar Kapolsek.
Menurut pengakuannya sudah tiga kali kedua tersangka ini menjadi kurir ganja," ujar Kapolsek.
Sementara itu, seorang tersangka Sudirman mengaku mendapatkan Rp350 ribu per Kg bila berhasil mengantar. "Saya terpaksa, lantaran tak punya kerjaan, " ucapnya. (Red)