INTAIKASUS.COM – Satnarkoba Polrestabes Medan, meringkus FTH (37) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), dari tangan perempuan asal Desa Abuek Tingkeum, Kecamatan Juempa, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, tersebut disita 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu yang hendak diselundupkan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, FTH ditangkap Rabu pekan lalu (8/11/2017) pukul 07.30 WIB di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
" Peredaran narkoba yang akan diedarkan di Medan kita dapatkan dari informasi masyarakat, kemudian langsung ditindak lanjuti dengan menuju TKP, dan melakukan penangkapan terhadap seorang wanita asal Provinsi Aceh yang mengaku sebagai kurir.
" Pagi itu tersangka FTH baru saja turun dari bus lintas, kemudian menunggu jemputan rekannya yang kini masih dalam kejaran polisi," terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih didampingi Wakasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri, Kanit III AKP Nur Istiono dan tim Labfor Poldasu saat gelar ekspose tangkapan tersebut di halaman Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Senin (13/11/2017) jam 11.00 wib.
Sambung AKBP Ganda, karena sudah berjam-jam tak kunjung dijemput, tim Satnarkoba Polrestabes Medan kemudian menangkap kurir narkoba tersebut dan mengamankan barang buktinya berupa 1 Kilogram Sabu yang dikemas menggunakan plastik kuning perpaduan warna transparan, 1 alat komunikasi Handphone yang digunakan tersangka FTH untuk menunggu bandar yang akan menjemputnya, juga diamankan," ungkapnya.
Menurut keterangan FTH kepada penyidik, sabu-sabu itu milik ZK warga Aceh, yang akan dikirim kepada bandar di Medan.
" Saya hanya dibayar upah, jika ini berhasil saya akan diberi bayaran Rp10 juta rupiah," kata FTH kepada wartawan. FTH mengaku baru kali ini sebagai kurir, dan semua itu terpaksa dilakukannya demi kebutuhan ekonomi keluarga.
Atas perbuatannya, FTH yang sudah dikarunia tiga orang anak ini dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Subs. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Rina)