Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Ditresnarkoba Poldasu kembali berhasil membongkar sindikat narkotika Internasional Jaringan Malaysia. Dalam Operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan 38 Kilogram Sabu.

Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi sejumlah Pejabat Utama saat ditemui sejumlah wartawan di gedung Ditresnarkoba Poldasu mengatakan, keberhasilan pihak Kepolisian mengungkap sindikat narkotika tidak lepas dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu di wilayah hukum Polda Sumut.

" Kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut selama 3 minggu, setelah itu Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung beserta personel Resnarkoba Polda Sumut untuk dapat memprofiling jaringan tersebut," ujarnya, Rabu (6/12).

Lanjut Kapoldasu menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan Sabtu  (25/11). Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut beserta anggota melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkoba Mudawali (31) warga Jalan Marindal I Gang Madrasah Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Medan di TKP Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Desa Batu Lenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Propinsi Sumut tepatnya di depan warung internet (warnet).

" Dari pelaku, barang bukti berupa 6 bungkus plastik berwarna Hijau bertuliskan Guan yin Wang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat masing-masing seberat 1  Kg dengan total keseluruhan seberat 6 Kg, setelah di introgasi dilakukan pengembangan tentang adanya tempat penyimpanan sabu yang berada di Medan," ucapnya.

Penangkapan kedua, kata Kapolda, pada Selasa (28/11) pukul 09.00 Wib, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap gudang dari Jaringan tersebut oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumut dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi yakni Paujari (45) warga Jalan Pasar I Lk VII Kecamatan Medan Marelan.

" Tersangka ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa 6  kotak yang dibungkus koran dengan merk Qin Shan masing-masing seberat 1 Kg dengan total keseluruhan seberat 6 Kg, setelah di introgasi dan dilakukan pengembangan kedesa Sampali tersangka Paujari mencoba melarikan diri, lalu dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak kaki sebelah kanan sehingga tersungkur dan tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati dan diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Hasil dari introgasi terhadap kedua tersangka dilakukan pengembangan dan mendapat informasi adanya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Tanjung Balai menuju Medan," terangnya.

" Penangkapan ketiga, Minggu (3/12), didapat informasi jaringan tersebut akan menjemput barang yang diduga narkotika golongan I Jenis sabu didaerah Jalan Turi Medan. Sekira pukul 11.00 Wib di bawah pimpinan Direktur Ditresnarkoba Poldasu Kombes Hendri Marpaung bersama anggota Resnarkoba Polda Sumut melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput Narkotika Golongan I Jenis sabu di daerah Jalan Turi Medan dengan mengendarai mobil dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku sampai di jalan Gaperta ujung Helvetia Medan, dan pelaku berhasil diberhentikan dan ditangkap.

" Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tas yang berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat masing-masing seberat 1 Kg dengan total keseluruhan seberat 15 Kg dan menangkap 2 orang pelaku yakni Conary Pernando Sitorus alias Aguan (46) warga Jalan Sunggal No. 75, Kec. Medan Sunggal Medan dan Gema Sitorus (56) warga Desa Suka Maju Indah Kecamatan Sunggal.

" Setelah di Introgasi kedua tersangka menjelaskan bahwa narkotika golongan I jenis sabu berasal dari Koro, selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menggendarai mobil Kijang Krista warna hitam dimana para pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan petugas," ungkap Kapoldasu.

Lanjut Kapolda, untuk menghentikan para pelaku didepan lapangan bola yang menuju daerah Namorambe dan para pelaku akhirnya ditangkap dan menyerahkan barang tersebut. Adapun para pelaku yakni Mhd Diani Sitorus Alias Dani alias Koro (40) warga Jalan Teluk Nibung Desa Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai, Riawan alias Athong (34) warga Jalan Ringroad / Jalan Gagak Hitam No. 9 A Kec. Sunggal, AKP Basar Siregar (44) warga Jalan Duria Komp. Royal Duria No. 2 A Kel. Kisaran Naga Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan dan Bripda Mhd Yogi Maulana Sitompul (22) warga Jalan Kampung Jawa Gang Ule Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.

" Setelah para pelaku di introgasi petugas melakukan pengembangan lagi dan dari hasil pengembangan ditangkap dua orang kurir yakni Arif AriBody (28) warga Tanjung Baru Pasar IX Jalan Bakaran Batu Dusun II Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, kurir yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Ssabu seberat 2 Kg dan Jonny (45) warga jalan Titi Papan Simp. Dobi Gang Nuri Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli yakni Kurir yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 3 Kg.

" Setelah dilakukan introgasi, sabu seberat 3 Kg dibawa kedaerah Helvetia Medan dan dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka Mhd. Dani Sitorus alias Dani alias Koro yang mengetahui lokasi 3 kg sabu yang diselundupkan. Pada saat turun dari mobil tersangka Dani alias Koro berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," bebernya.

Penangkapan keempat, masih Kapolda, yakni Senin (4/12) yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba dan anggota melakukan penyelidikan ke Titi Baru desa Bakung Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yakni Aman Sapuan (22) warga Desa Pekuburan Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat, Ahmad Zulvi (40) warga Desa Pekuburan Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat dan Alfa Chandra (35) warga Desa Pekuburan Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.

" Dari tangan pelaku didapat barang bukti seberat 1 Kg sabu, dan pada saat dilakukan pengembangan, tersangka M. Aman Sapuan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka.

" Dari hasil introgasi terhadap pelaku kembali dilakukan pengembangan, tepatnya Selasa (5/12) sekira pukul 23.00 Wib dipimpin oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Wadir dan beserta anggota melakukan penangkapan di jalan Putri Hijau Medan didepan Merdeka Walk terhadap satu orang pelaku yakni Suryono (44) warga Jalan Perjuangan Gang Tunggal No. 19 Kec. Medan Perjuangan dan disita barang bukti 1 karung berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 bungkus dengan berat 10 kg dan 1 unit Avanza warna hitam BK 1674 KD. Sewaktu di introgasi tersangka Suryono berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka," ujarnya.

Kemudian, kata Kapoldasu, dari Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 28 Kg jaringan Sindikat Internasional Negara Malaysia – Negara Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan lima kali pengungkapan kasus yang dimulai dari tanggal 25 Nopember 2017 s/d hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 dengan barang bukti seberat 38 Kg dan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari 3 orang dilakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki, 1 orang pelaku tindakan tegas terukur (MD) dan 2 orang oknum Polri.

" Seluruh tersangka merupakan sindikat Internasional yang dikendalikan oleh Bandar dari Malaysia yakni Polytron. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut terhadap para pengendali jaringan Internasional yang berada di Malaysia.

" Barang Bukti yang diamankan yakni Sabu seberat 38 Kg , 2 unit mobil Kijang Krista warna hitam, Avanza warna hitam BK 1674 KD dan Pasal yang dilanggar  Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20  tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya. (Rina)
Leave A Reply