INTAIKASUS.COM – Hendri Saut Sihite (34) warga Jalan Selamat Gg. Bersatu No. 27 Tangguk Bongkar IX, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, pria yang keseharianya sebagai penjual abu piring ini di bekuk polisi karena menjambret ponsel milik, Dewi Mayasari Nasution (34) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Benteng Hulu Titi Sewa No. 17-B Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung di Jalan Pasar V Tembung.
Saat beraksi, Sabtu (9/12) lalu, Hendri tidak sendirian. Ia bersama rekannya yang saat itu berhasil lolos dari sergapan petugas karena menceburkan diri ke sungai. Begitupun, rekan Hendri yang sudah teridentifikasi tersebut, kini tengah dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamaean Hutahaean SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba yang dikonfirmasi di Mapolsek Percut, Selasa, (12/12) mengatakan, bahwa pelaku ditangkap oleh petugas yang menggelar patroli rutin. Saat itu korban yang menumpang betor secara tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas tas berisi HP milik korban," ujar Kompol Pardamaean.
Lanjutnya jelaskan, kendati sempat terjadi tarik menarik, namun karena kalah tenaga, akhirnya tas korban berhasil dikuasai kedua pelaku yang saat itu langsung tancap gas meninggalkan korban.
" Tak rela kehilangan barang miliknya, korban langsung menjerit minta tolong. Jeritan ini mengundang perhatian warga dan petugas yang tengah berpatroli di lokasi untuk mengejar pelaku. Setelah sempat terjadi aksi saling kejar, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi penjambretan." jelas orang nomor satu di Mapolsek Percut ini.
Saat itu, masih kata Kapolsek, karena jalanan di lokasi macet, kedua pelaku sempat meninggalkan sepeda motornya. Akan tetapi, pelaku bernama Hendri berhasil ditangkap. Sementara, rekannya lolos karena menceburkan diri ke sungai. Setelah berhasil mengamankan pelaku, kata Hutahaean, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan kunci letter T dari saku Hendri.
" Sesaat kemudian, pelaku berikut kunci letter T langsung diboyong ke Mapolsek Guna menjalani pemeriksaan. Sementara, tas milik korban berhasil dibawa kabur oleh rekan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara," sebut Alumnus Akpol tahun 2004 ini. (Red)