Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM Doni HUtabarat alias Doni (34) warga Jalan Setia Budi Pasar II Gg. Bunga Mawar Dewi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, diamankan aparat kepolisian sektor (polsek) Sunggal. Pasalnya, dengan menggunakan arit, pria pengangguran ini  mengancam Putra Bangun (36) warga Desa Telaga Sari No. 14, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Informasi dihimpun wartawan, peristiwa pengancaman tersebut terjadi, Senin (18/12) sekira pukul 23.00 wib di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

" Saat itu, pelaku (Doni-red) memegang arit, dan kemudian pelaku meminjam Hp korban. Lantaran tidak diberikan, pelaku mengancam korban dengan menggunakan arit," kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Selasa (26/12). Merasa terancam, korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Dan dari hasil pemeriksaan dua orang saksi menerangkan tersangka telah sering melakukan perbuatan yang sama terhadap warga sekitar.

" Karena sudah kerap meresahkan warga Jalan Setia Budi Pasar II Medan. Team Polsek Sunggal langsung menangkap pelaku di rumahnya. Kemudian pelaku di bawa ke Polsek untuk di mintai keterangan. Terhadap tersangka, dikenakan pasal 335 KUHPidana. Hukuman maksimal 1 tahun penjara," ujar Kompol Wira. (Rina)

Leave A Reply