Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polsek  Sunggal Medan mengamankan tersangka pelaku penganiayaan dan penggelapan yang dialami seorang penarik becak bermotor (parbetor) bersama barang Bukti 1 Unit handphone merek Nokia warna hitam; 1 buah batu bata dan sebatang gagang kayu kain pel.

Adapun pelaku bernama, Suryadi Tarigan (33) warga Jalan Pinang Baris, Gg. Wakaf, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, lantaran menganiaya korbannya bernama, Alauddin (59), warga Nusa Indah, Gg.  Bunga Lingkungan IV, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Informasi di himpun,  peristiwa penganiayaan dan penggelapan terjadi pada hari, Jumat (23/3) sekira pukul 10.15 Wib di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

" Saat itu, korban yang sedang menarik betor untuk mencari sewa, dipanggil oleh pelaku untuk meminta diantarkan ke Jalan Pinang Baris untuk menjemput kakak pelaku yang baru sampai di Medan. Sesampai di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pelaku menyuruh korban memberhentikan becaknya untuk menunggu kakak pelaku yang baru datang dari Desa Marike Langkat, dan saat itu pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan mau menghubungi kakak pelaku.

" Lalu korbanpun memberikan handphone, dan mengatakan bahwa pulsanya tidak ada. Kemudian pelaku menerima handphone korban dan meminta uang korban untuk mengisi pulsa, dan tersangka mengatakan akan mengganti uang korban sekalian ongkos becaknya sehingga korban memberikan uang Rp5000," terang Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Selasa (27/3).

Sambung Wira mengatakan, pelaku yang menetima HP dan uang pulsa dari korban, langsung menuju konter pulsa sambil berpura-pura mengisi pulsa, sedangkan korban menunggu di pinggir jalan. Pada saat korban tidak memperhatikan, tersangka langsung masuk ke Gang samping konter tersebut, sehingga korban pun mencari keberadaan tersangka. Dan saat itu warga setempat mengatakan bahwa Gang tersebut ada tembusannya di Jln. TB Simatupang. Sehingga korban langsung menuju Jalan TB Simatupang," ucap Kompol Wira.

Kemudian, sambung Kompol Wira lagi, saat itu korban melihat tersangka keluar dari Gang di Jalan TB Simatupang, sehingga korban langsung meminta HP nya. Lalu tersangka mengambil batu bata dan langsung melempar ke arah korban dan tepat mengenai kepala korban hingga luka robek.

" Korban langsung teriak maling, sambil mendekati pelaku lalu tersangka langsung memukuli korban dengan gagang kain pel, dan saat itu karena korban teriak maling sehingga warga menangkap tersangka dan pada saat itu tim opsnal unit Reskrim Polsek Sunggal sedang patroli di seputaran TKP,  melihat ada sekumpulan masyarakat dan langsung menuju ke TKP," jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Lebih lanjut Wira menjelaskan, saat didekati petugas, ternyata ada pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap pengemudi betor sehingga Tim Opsnal Reskrim pun segera mengamankan dan memboyong pelaku dan korban ke Polsek Sunggal untuk diproses.

" Kepada pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 378 subs 372 KUHPidana dengan hukuman 351 selama dua tahun delapan bulan penjara dan hukuman 378 subs 372 selama empat tahun penjara," pungkasnya. (Rina)
Leave A Reply