Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - E Hotel KTV di Jalan Cirebon, Kecamatan Medan Kota,  digerebek Personil Polsek Medan Kota, Minggu (25/03/2018) lalu. Sebanyak 10 pengunjung di mana 7 di antaranya perempuan dan 3 lainnya laki-laki diamankan karena terbukti positif mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis ekstasi, happy five dan Key.

Ke-10 pengunjung yang diamankan itu, antara lain LN (40), warga Jalan Rawa Cangkuk I, No.7B; YP (24), mahasiswa, warga Jalan Setiabudi, Tanjungsari, Pasar 4, No. 8 Medan; E (34), warga Jalan Mahoni, No. 14, Kecamatan Medan Timur;  RJ (21), warga Gaperta Ujung, Jalan Cempaka, Gang Persatuan, Kecamatan Medan Sunggal; RA (26), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Balai Desa, No. 21, Kecamatan Medan Johor.

Kemudian, K (24), warga Jalan Gelas, No. 21, Kecamatan Medan Petisah; F (23) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, No. 5E, Medan; SR (27), warga Gatot Subroto, Jalan Rezeki, Medan;  FH (41) warga Jalan Letda Sujono, Komplek Albania, Blok H2, Medan dan FN (32), karyawan, warga Jalan Brigjend Katamso, Medan.

" Kita mengamankan barang bukti, berupa 1 bungkus ekstasi berisi 22 butir, setengah butir ekstasi sisa pakai, 11 butir Happy Five/H5 dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis Key (sisa pakai)," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing kepada wartawan, Rabu (28/03/2018).

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang ini lagi  menjelaskan, saat penggrebekan dilakukan, petugas masuk ke dalam ruang karaoke (KTV) dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Di dalam KTV itu, ada 8 orang, 5 di antaranya perempuan dan 3 laki-laki. 

" Salah seorang yang kita geledah, inisial LN, kita dapati dari kantong celananya sebelah kanan, 1 bungkus platik klip sedang berisi ekstasi sebanyak 22 butir dan 10 butir Happy Five/H5 dan dari kantong baju kemeja ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi sisa pakai narkotika jenis Key. Petugas juga menemukan 1 butir Happy Five/H5 dari kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik SR, dan setengah butir ekstasi dari sela-sela sofa tempat SR duduk.

" Dari hasil interogasi,  tersangka LN mengaku ekstasi tersebut dibelinya dari tersangka F. Petugas kemudian mengamankan F. Dan kepada para tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mako untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk ke-10 orang tersangka tersebut, akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkapnya. (Int)
Leave A Reply