Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM,  (Delitua) - Gegara  pembagian uang sewa kontrakan rumah tidak sesuai dengan keinginannya, Gloriyanto Ginting alias Bokir (34) warga Jalan Jamin Ginting, Km 11 No 53, Kelurahan Simpang Selayang Medan, Kecamatan Medan Tuntungan, nekat membakar rumah adek kandungnya Herpance (33) disaat korban pergi kerumah mertuanya, Selasa (7/8/2018) dini hari sekira pukul 02:30 WIB.

Saat itu korban bersama keluarganya sedang pergi dan menginap dirumah mertuanya, meninggalkan rumahnya dengan keadaan kosong. Pelaku yang sudah dendam dengan adeknya dan sudah memiliki rencana akan membakarnya, tidak mau menyia nyiakan kesempatan itu, ia pun langsung masuk kedalam rumah korban yang berada disamping rumahnya dengan membawa kunci serap dapur rumah korban yang sebelumnya sudah disimpannya. 

Begitu ia sudah berada didalam kamar korban dan sudah mempersiapkan 2 botol minyak pertalite, 1 buah mancis dan pisau cutter warna biru, ia pun langsung melakukan niat kotornya dengan menyiramkan  minyak kebagian pakaian yang ada dalam lemari. Begitu semua sudah tersiram minyak, pelakupun langsung menghidupkan mancisnya dan membakarnya.

Namun ketika pelaku menghidupkan mancis, api tiba-tiba menyambar wajahnya sehingga wajah dibagian hidung, bibir, kening mengalami luka bakar. Begitu api semakin membesar, pelaku yang dalam kesakitan akibat luka bakar, langsung kabur ketempat saudaranya yang berada di Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan sepeda motornya.

"Mula permasalahan karena 6 rumah kontrakan peninggalan orangtua kami, dan rumah itu sudah dibagi setiap 1 orang 2 rumah, karena kami bersaudara 3 orang. Karena Herpance mengambil uang sewa  kontrakan adeku yang perempuan, Herpance aku tegur, tidak terima saya tegur, keesokan harinya dia mendatangi aku dibengkel sambil marah-marah, pada saat itu aku lagi capek dan belum makan siang, dari situ aku dendam sama dia dan ingin membakar rumahnya," sebut Bokir kepada wartawan.

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK Minggu (12/8) mengatakan,  "pelaku kita amankan setelah adanya laporan adek korban bernama Heropance. Mendapat laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Delitua langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur ke Sidikalang.

"Pada hari Kamis (9/8) malam pukul 21:00 WIB, pelaku kita amankan beserta barang bukti  saat berada di rumahnya setelah mendapat informasi dari keluarga korban. Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 187 ke 1e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Kompol BL Malau. (Bar)

Leave A Reply