INTAIKASUS.COM, (Delitua) - Nasib pelaku jambret yang satu ini bisa dibilang masih beruntung. Buktinya ketika ia ketahuan menjambret tas seorang wanita pengendara sepeda motor kemudian ditangkap warga, lalu dihajar hingga babak belur dan nyaris tewas, namun nyawanya masih tertolong. Pasalnya begitu pelaku dihajar massa, pihak kepolisian Polsek Delitua cepat datang dan mengamankan pelaku dari amuk massa.
Selanjutnya pihak polsek memboyong pelaku ke Komando beserta barang bukti 1 unit Yamaha Vega BM 2373 HB yang dipakai pelaku, 1 tas warna hitam yang berisikan 1 unit Hp merk Xiomi Note 4 warna hitam dan 1 unit Hp Nokia milik korban, Jumat (3/8) sekira pukul 14:45 WIB.
Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK, Minggu (12/8) siang menjelaskan, penjambretan tersebut berawal saat korban Putri Wulandari (27) bersama ibunya Boru Regar (50) warga Jalan Jalan Karya Bakti No 88, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor,
hendak pergi berbelanja kepajak Melati menggunakan sepeda motornya merk Satria Fu BK5776 AAC.
"Sesampainya di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, ia dipepet dari sebelah kanan oleh pelaku yang diketahui bernama Ismail Marzuki Surbakti (31), warga Desa Namo Mirik, Dusun 1, Kecamatan Kutalimbaru.
"Begitu sepeda motor Vega BM 2373 HB yang dikendarai pelaku sudah dekat dengan korban, pelaku langsung menarik tas yang disandang korban hingga putus dan berhasil dibawa kabur," beber Kompol BL Malau.
Lebih lanjut dikatakannya, Korban yang tidak terima tasnya dijambret pelaku, selanjutnya menurunkan ibunya dari boncengan dan langsung mengejar pelaku sambil teriak "maling...!!". Warga sekitar Tkp yang mendengar suara teriakan korban langsung membantu mengejar pelaku. Tak jauh dari TKP warga dan korban berhasil menangkap pelaku dan menghakiminya hingga nyaris tewas.
"Begitu pelaku dihakimi massa, petugas Polsek Delitua mendapat informasi dari warga dan langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti guna dibawa ke Komando Mapolsek Dellitua.
"Dari hasil introgasi pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi jambret karena terpaksa didesak
kebutuhan ekonomi", ujar Kompol BL Malau.
Sementara itu kepada wartawan saat di Mapolsek Delitua, pelaku mengaku dirinya melakukan itu tidak ada rencana sebelumnya, namun ketika melihat seorang wanita berboncengan dengan ibunya dengan tas disandang, maka ia berani melakukan itu.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara", tandas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini menambahkan. (Bar)