INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Danramil 10/SR diwakili Serka A Simarmata menghadiri pemberian obat Filariasis atau pencegahan penyakit kaki gajah yang digelar di SMP Negeri 1 Desa PON, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (3/10/2018).
Warga yang berhak menerima yaitu dari umur 2 sampai 70 tahun, kecuali anak di bawah usia 2 tahun dan ibu hamil serta orang yang sedang sakit parah.
Kapuskesmas Sei Bamban menjelaskan tentang garis besarnya penyakit kaki gajah (filariasis). Penyakit kaki gajah adalah penyakit infeksi yang bersifat menahun yang disebabkan cacing filaria dan di tularkan oleh nyamuk. Penyakit ini dapat menimbulkan cacat menetap berupa pembesaran kaki, lengan, kantong buah zakar, payudara dan alat kelamin.
Adapun cara pencegahan, minum obat pencegahan penyakit kaki gajah sekali setahun selama minimal 5 tahun, menghindari dari gigitan nyamuk, membrantas nyamuk.
Jenis obatnya ada 2 macam yaitu Albendazole 400 mg dan DEC 100 mg berupa tablet. Dosis pemberian usia 2-5 tahun mendapat 1 tablet DEC dan 1 tablet albendazole.
Usia 6-14 tahun mendapat 2 tablet DEC dan 1 tablet albendazole dan usia diatas 14 tahun mendapat 3 tablet DEC dan 1 tablet albendazole. obat tersebut diminum setelah makan.
Serka A. Simarmata menghimbau kepada warga dengan adanya program pemerintah yang baik ini kita sebagai warga harus memanfaatkan dengan sebaik baiknya supaya warga terhindar dari penyakit kaki gajah. (Penrem 022/PT)