INTAIKASUS.COM, (Medan) - Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto memimpin pemusnahan ratusan Kilogram dan ribuan butir narkotika hasil tangkapan Direktorat Narkotika Poldasu selama tiga bulan terakhir, Rabu (3/10/2018).
Didampingi Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan, Dit Narkoba, Irjen Pol Agus Andrianto memaparkan pemusnahan barang haram ini di Halaman Dit Narkoba Poldasu.
Kapolda Sumut mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba ini dengan meringkus jaringan sindikat Malaysia, Aceh, Medan dan Palembang. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, jenis sabu-sabu seberat 97,52 kg, ganja seberat 99,65 kg dan jenis ekstasi sebanyak 2952 butir.
"Sebelum dimusnahkan Tim Labfor melakukan pengecekan terlebih dahulu. Setelah hasilnya positif jenis Narkotika yang sangat berbahaya, kemudian narkotika-narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di hancurkan lalu direbus, ganja dengan cara dibakar," ujarnya.
Lebih lanjut Irjen Pol Agus Adrianto mengatakan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah berasal dari jaringan sindikat Malaysia, Aceh, Medan dan Palembang, Narkoba tersebut dimusnahkan karena berbahaya bagi generasi muda dan penerus bangsa.
"Barang bukti yang kita musnahkan tersebut hasil dari tangkapan para anggota. Saya sangat mengapresiasi kinerja anggota dalam memerangi dan memberantas Narkoba, barang bukti ini berasal dari jaringan sindikat Internasional. Barang bukti tersebut tidak ada harganya dan harus di musnahkan karena sangat berbahaya bagi generasi muda dan penerus bangsa ini," tegasnya.
Dalam acara pemusnahan barang haram tersebut turut dihadiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktif memerangi narkoba diantaranya GRANAT, GIANT, BNNP Sumut, Kejaksaan Tinggi serta seluruh Pejabat Utama Poldasu. (Rina)