INTAIKASUS.COM, (Medan) - Harapan Kompol Fahrizal yang ingin dinyatakan mengalami sakit gangguan jiwa (Skizofrenia Paranoid), dan dibebaskan demi hukum oleh majelis, terkait penembakan terhadap adik iparya hingga tewas akhirnya kandas.
Pasalnya, Eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang diajukan tim kuasa hukum Kompol Fahrizal ditolak Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop. "Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Fahrizal sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan," ucap majelis hakim dalam sidang beragenda putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/10) siang.
Majelis hakim sepakat eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak. Karena itu hakim memerintahkan agar pemeriksaan terdakwa Kompol Fahrizal dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. "Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat materil," ungkap hakim.
Usai mendengar eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa, Julhisman mengaku sudah bisa menebak eksepsi mereka bakal ditolak hakim. "Kami dari awal sudah menduga ini bakal ditolak. Kami hanya ingin mengungkap fakta-fakta yang tidak diungkap didakwaan, tapi di BAP ada," urai penasehat hukum terdakwa Julhisman usai persidangan.
Seperti diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung Sumut, Rabu 4 April 2018 sekira pukul 19.30 Wib malam.
Tersangka meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.
Fahrizal menjabat Wakapolres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya dia menduduki sejumlah posisi di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim. (Red)