INTAIKASUS.COM, (Belawan) - Dalam seminggu terakhir Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap 12 tindak kejahatan. Diantaranya 2 kasus cabul, 1 kasus curas, 3 kasus judi, 4 kasus curanmor dan 2 kasus curat.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim Jerico Lavian Chandra SIK, Kapolsek Belawan, Lakhar Kapolsek Medan Labuhan dan Para Kanit Reskrim, kepada wartawan mengatakan, dari 12 kasus pihaknya mengamankan 12 tersangka yang keseluruhannya laki-laki.
"Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari Judi Jackpot /Dindong yakni uang Rp. 1.500.000, 4 unit mesin dindong dan 176 koin dindong. Sedangkan Judi kartu leng dan remi berhasil diamankan uang Rp. 83.000, 2 set kartu joker dan 52 lembar kartu joker," ujar Kapolres di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (12/10).
Lanjut dikatakan Kapolres, sedangkan untuk kasus cabul pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah seprai, 1 buah buku tamu, 1 helai kaos, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam wanita warna hitam dan 1 helai celana jenas warna biro dongker.
"Untuk kasus curanmor, kita berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6938 AGN, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 4175 IY dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa TNKB. Dan untuk kasus curat juga kita amankan barang bukti berupa 1 unit kulkas/ lemari es, 1 buah ambal dan uang Rp. 7.500.000," beber AKBP Ikhwan mengakhiri.
"Semua tindak kejahatan yang sifatnya sudah merampok, membahayakan masyarakat, apalagi membahayakan anggota, ya kita tindak tegas dengan upaya pelumpuhan sesuai prosedur," tambah Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.
Oleh karena itu, AKP Jerico juga mengingatkan kepada para pelaku kejahatan untuk berfikir melakukan aksinya.
"Saya tegaskan kepada pelaku kejahatan, jangan coba-coba melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, sebab, Polres Pelabuhan Belawan tidak akan segan- segan melakukan tindakan tegas terhadap para bandit jalanan yang telah meresahkan masyarakat," tegas Jerico. (Rina)