Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Patumbak) - Sepak terjang Hendra Siagian (35), warga Jalan Pertahanan, Gang Seram, Patumbak, Deliserdang, sebagai pemeras sopir truk dengan senjata tajam berakhir sudah. Dan terhadap pelaku terpaksa dilumpuhkan polisi dengan menembak kedua kakinya, karena melawan dan menyerang polisi saat ditangkap.

Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH Sik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE MH kepada wartawan, Sabtu (3/11) menjelaskan, Hendra ditangkap pada, Jumat (2/11) sekira jam 05.00 wib di kawasan Jalan Pertahanan, Dusun V, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.
"Tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak kedua kakinya karena melawan dan mencoba kabur saat dilakukan penangkapan," kata Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, dalam melakukan aksinya, pelaku (Hendra) dikenal kejam dan selalu membawa senjata tajam. Ia kerap memeras dan mengancam sopir truk dan mobil box yang melintas di Jalan Pertahanan, Patumbak.

"Ada belas kali tersangka mengaku telah memeras dan mengancam para sopir truk dengan senjata tajam,  Hendra ditangkap berdasarkan pengaduan, Andiansyah Kurniawan (33), sales PT Sumur Jaya, warga Jalan Kesatria, Tanjung Rejo, Sunggal, bersama rekannya, Andi Riwandi.

"Saat itu, korban yang mengendarai mobil box BK 8113 DU hendak mengantar barang ke kawasan Patumbak. Saat melintas di Jalan Pertahanan, Medan Amplas, tiba-tiba ia distop pelaku (Hendra). Begitu berhenti, pelaku langsung naik. Di perjalanan, pelaku menyodorkan kwitansi yang nilainya tertera Rp 300 ribu.

"Pertengkaranpun terjadi,  dan selanjutnya tepatnya di SPBU Jalan Pertahanan tersangka minta turun. Kemudian sebelum turun, tersangka mengeluarkan pisau dan mengancam korban, sambil memaksa korban menyerahkan uang Rp 300 ribu. Karena takut, korban terpaksa memenuhi permintaan tersangka," beber Kapolsek.

"Saat ditangkap, dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu blok kwitansi berstempel 'Anti Begal', sebilah pisau, dan uang tunai puluhan ribu," ujar Kapolsek menambahkan. (Rn)

Leave A Reply