INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Pegasus Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pria penjual narkotika jenis Sabu berinisial RS (36) warga Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Rabu (08/11/2018) Pukul 14.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Medan Area berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkoba di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Tim Pegasus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu P Hutagaol bersama Panit II Reskrim Ipda Rawi Canders dan anggota Tim Pegasus Polsek Medan Area langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan selanjutnya berhasil menangkap RS.
Dari tangan RS, polisi menyita narkotika jenis Sabu seberat 0,29 gram sebagai barang bukti. Saat diinterogasi, RS mengakui bahwa barang haram Sabu tersebut adalah miliknya, yang ia dapat dari seorang bandar bernama Jhon yang saat ini berstatus buron.
Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap RS, yang ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0.29 gram.
"Tersangka sudah lama kita incar. RS kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Area, guna pengembangan untuk memburu bandar Sabu bernama Jhon," kata Kapolsek. (Red)