Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) -  Tim Pegasus Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang maling tas sandang yang beraksi di Jalan PWS Gang Amal Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Selasa (30/4) sekira pukul 15.00 Wib.

Tersangka yakni Johensen (35) warga Jalan PWS Gg. Amal Medan Petisah yang kepergok mencuri tas milik Debby Fatimah (64) warga Jalan PWS Gang Abadi Medan dan dilaporkan ke Polsek Medan Baru dengan Laporan  Polisi  Nomor  : LP/735/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 30  April 2019.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, kepada wartawan, Jumat (3/5) mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363  KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara.

"Dari tersangka, kita juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang milik korban yang berisikan 1 Buah HP Nokia warna hitam, dan uang tunai Rp. 9000. Dan modus operandinya pelaku berpura-pura menanyakan alamat, kemudian menarik tas yang disandang korban," ujar Kapolsek.

Lanjutnya mengatakan, kejadian berawal sekira Selasa (30/4) sekitar pukul 15.00 Wib. Di Jalan PWS Gang Amal Medan, korban berjalan kaki hendak menuju rumah anak angkatnya, tiba-tiba datang pelaku mendekati korban sambil memberikan selembar kertas kemudian pelaku berpura-pura menanyakan alamat.

"Korban takut dan tidak mengubris pelaku, namun tiba-tiba pelaku merampas tas yang disandang korban, saat itu korban terkejut dan berteriak maling. Selanjutnya pelaku melarikan diri, dan saat bersamaan petugas yang sedang melaksanakan patroli di seputaran tempat kejadian dapat menangkap pelaku," pungkas Kapolsek. (Rn)
Leave A Reply