INTAIKASUS.COM, (Medan) - Dikasih hati minta jantung. Seperti itulah kiasan yang cocok untuk Mujiono alias Tri (35), yang sanggup menggelapkan sepeda motor milik Pinta Yusro Suryati.
Padahal, Mujiono yang tercatat sebagai warga Kape Pasir Mulus, Desa Marga Mulus, Kecamatan Panelangan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini telah diperbolehkan korban tinggal sementara di rumahnya di Jalan Budi Luhur, Gang Anggrek, Nomor 1, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
"Tersangka kita tangkap atas laporan korban yang kehilangan ponsel, laptop dan satu unit sepeda motor pada Rabu, 12 Juni 2019 lalu," ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj Trilla Murni SH melalui Panit Reskrim, Iptu Sahri Sebayang, Kamis, (27/6/2019) siang.
Dijelaskan Sahri Sebayang, awalnya korban merasa iba karena tersangka mengaku kehilangan uang dan tidak memiliki pekerjaan serta tempat tinggal di Kota Medan. Karena itu, korban memperbolehkan tersangka untuk tinggal sementara di kediamannya. Namun, saat kejadian, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM.
"Akan tetapi, setelah beberapa saat ditunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan korban tidak lagi melihat laptop dan ponsel miliknya di tempat semula," ujarnya.
Selanjutnya, sambung S Sebayang, "korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kita ringkus," pungkas Iptu Sebayang, seraya menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 372 KUHPidana. (Rn)