INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas).
Adapun nama pelaku yakni, Ramadani alias Rahmad (24) ini mencuri sepeda motor korban Nurlela (32) warga Jalan Kamboja, Dusun VIII Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
"Pelaku ditangkap di Jalan Kamboja, Tanah Garapan Laut Dendang, Percut Seituan, Deli Serdang pada 10 Oktober 2019," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran, Sabtu (12/10/2019).
Iptu Luis menjelaskan, awalnya korban bersama anaknya memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 5496 AGR di pinggir Jalan Kamboja, Tanah Garapan Lau Dendang, Percut Sei Tuan pada Minggu 6 Oktober 2019.
"Saat korban belanja pelaku datang dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban yang melihat sempat berteriak dan mengejar pelaku namun tidak berhasil," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengaku telah menjual sepeda motor kepada Agus dengan meminjam uang Rp3 juta kepada Hilda.
"Saat mencari barang bukti sepeda motor yang dijualnya pelaku mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku. Petugas lalu memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku," jelasnya.
Pelaku telah empat kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Dari pelaku disita barang bukti 2 unit HP, 1 jam, 1 tas sandang, kaos, kalung dan gelang besi.
"Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Untuk Hilda dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya. (Red)